KETIK, MALANG – Kasus tenaga kesehatan (nakes) yang berkomentar bernada merendahkan kepada pasien BPJS berbuntut panjang.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, kabarnya telah memeriksa dr. Herdiana Ayu Saputri yang diduga ikut berkomentar di akun media sosial Threads Yurizal Tri Chaerawan.
Ceritanya, Yurizal sempat mengeluhkan bahwa dirinya menunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan ruangan di sebuah rumah sakit pada Rabu, 22 Juli 2026.
Yurizal sendiri adalah seorang pasien peserta BPJS kesehatan. Alih-alih mendapat dukungan, keluhan Yurizal justru mendapat banyak tanggapan negatif dari sejumlah pengguna media sosial.
Beberapa akun yang memberikan komentar diketahui diduga berasal dari kalangan tenaga kesehatan. Komentar-komentar tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga:
Komentar Soal Pasien BPJS Yurizal Disorot Publik, Sejumlah Nakes Akhirnya Minta MaafPadahal sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 1 dijelaskan, setiap rumah sakit wajib hukumnya untuk menyelenggarakan pelayanan secara lengkap dengan menyediakan rawat inap.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, Izzah El Maila, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan terhadap yang bersangkutan. Dan kemudian ia mengakui jikalau akun Threads @herdiana-asp adalah miliknya.
"Benar dokter (Herdiana Ayu Saputri) bertugas di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang," katanya, Kamis, 7 Agustus 2026.
Cuma, ia tidak mengakui jikalau ucapan bernada sinis yang mengatakan 'Yurizal-Yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi titi titi.... tit tit... Dingin banget kamarnya zal, bisa pake BPJS,' itu bukan dirinya.
Baca Juga:
Dinkes Kabupaten Malang Ingatkan Bahaya Cakaran Kucing, Luka Kecil Bisa Berisiko RabiesJustru itu orang lain yang memakai akun pribadinya. "Menurut pengakuannya akunya dipakai orang lain," kata Izzah.
Tapi kami, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan. Sehingga kasus ini belum bisa disimpulkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika nanti terbukti, pasti ada sanksi yang diterima oleh yang bersangkutan. Apakah sampai ke pemecatan secara tidak hormat, atau sanksi etik saja, atau hanya sebatas teguran biasa, ia mengaku masih didalami.
Yang jelas, saat ini dokter poli umun tersebut sudah nonaktif dari pelayanan klinik.
"Ia yang bersangkutan dinonaktifkan dari pelayanan klinik. Kan beliau tidak bisa melayani dengan maksimal karena ada pemeriksaan jadi beliau tidak bisa standby di poli," pungkasnya. (*)