Kolaborasi Perhutani dan Kejaksaan Blitar Sukses OTT Pelaku Alih Fungsi Lahan

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: M. Rifat

24 Agt 2023 02:55

Thumbnail Kolaborasi Perhutani dan Kejaksaan Blitar Sukses OTT Pelaku Alih Fungsi Lahan
Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut saat memberikan keterangan pada awak media, Rabu (23/8/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Sinergitas Perum Perhutani KPH Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengembalikan kelestarian hutan Blitar dan penyelamatan fungsi hutan benar-benar terealisasi.

Terbukti pada aksinya, Perhutani bersama Kejari melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pelaku alih fungsi lahan yang tidak melalui prosedural.

Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut, menjelaskan pada awak media, bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, Rabu (23/8/2023).

"Berdasarkan aduan masyarakat, kemarin kita telah melaksanakan OTT bersama dengan tim Kejari Blitar. Tersangka berinisial W, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Titik lokasinya di Hutan Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar," jelasnya.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

Secara spesifik, pihak Perhutani belum bisa menjabarkan secara detail mengenai kasus tersebut, dikarenakan masih dalam tahap pengembangan.

"Pada kelanjutan pelaksanakan OTT kemarin masih kita dalami pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Garis besarnya pelaku ini merasa menguasai dan mengakses secara tidak prosedural, memperjualbelikan lahan milik Perhutani. Ada 7 patok tanah yang ukurannya variatif bisa hingga 7 x 50 meter setiap patoknya, dengan nilai deal 35 juta Rupiah," terang Muklisin.

Pelaku dapat dijerat pasal 385 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

"Hal ini jika dibiarkan tentu akan berpotensi menimbulkan kerusakan serta degradasi fungsi hutan," sambungnya.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Muklisin berharap, agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa di tempat lain. Bersama menjaga kelestarian hutan dan mematuhi aturan kelola fungsi hutan yang berlaku.

"Meskipun saya dan Pak Kejari belum ada setahun menjabat, bukan berarti kita tidak bisa berprogres dengan cepat, khususnya dalam melakukan aksi memberantas para perusak hutan. Namun, meskipun tegas tetap dengan mengedepankan sisi humanis," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gen Z dan Milenial Banyak yang Ngutang, Komisi XI DPR RI: Akibat Literasi Keuangan Minim

Baca Selanjutnya

Dishub Surabaya Bakal Uji Emisi Berkelanjutan untuk Jaga Kualitas Udara

Tags:

Perhutani Kabupaten Blitar

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar