KETIK, PACITAN – Ketua Paguyuban Pedagang, Nanang Anshori, angkat bicara soal dugaan penyimpangan retribusi ratusan juta di Pasar Minulyo Pacitan.
Pria yang akrab disapa Manyul itu mengakui, selama dua tahun terakhir pengelola retribusi pasar dinilainya jauh dari kata transparan.
"Dulu komunikasi bagus, ada keterbukaan. Dua tahun terakhir ini sudah tidak ada komunikasi seperti dulu," ujar Nanang kepada Ketik.com, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, pada masa pengelolaan sebelumnya, setiap tunggakan retribusi selalu diumumkan secara terbuka kepada pedagang.
Bahkan, pedagang yang belum melunasi kewajibannya akan mendapat tindakan tegas berupa penyegelan kios hingga pembayaran diselesaikan.
Baca Juga:
Fasilitas Rusak-Turun Omzet, Pedagang Minta Harga Sewa Lapak Pasar Minulyo Pacitan Dipangkas"Kalau dulu pedagang yang belum lunas diberi tahu, bahkan langsung ditindak dan digembok. Jadi semuanya jelas. Tapi sekarang itu tidak, dibiarkan saja," katanya.
Manyul menilai hilangnya keterbukaan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai spekulasi mengenai pengelolaan retribusi Pasar Minulyo.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat para pedagang tidak lagi mengetahui siapa yang menunggak retribusi, berapa besar piutang yang masih ada, hingga ke mana aliran dana retribusi digunakan.
"Baru setelah ada masalah begini, nyari-nyari kami," ujarnya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu, Kejari Kembali Periksa Mantan Kepala UPTTak hanya itu, ia juga menduga persoalan yang kini menjadi perhatian publik berkaitan dengan mekanisme piutang dalam pengelolaan retribusi pasar.
Ia menggambarkan adanya kemungkinan pembayaran retribusi yang telah disetor sebagian pedagang digunakan untuk menutup kewajiban setoran pada periode sebelumnya sehingga persoalan serupa terus berulang.
"Jadi, seperti dari satu sampai lima pedagang sudah bayar, tapi yang lima sampai sepuluh belum bayar. Yang sudah bayar itu akhirnya dipakai menutup yang tahun lalu. Kalau seperti itu kan tidak akan ada habisnya," ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Pasar Minulyo tercatat memiliki piutang retribusi sebesar Rp204.898.000 pada tahun 2024 yang selanjutnya mulai dilakukan pembayaran secara bertahap.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
"Kalau memang benar itu piutang, ya harus dimediasi. Kalau perlu saya siap menjembatani. Duduk satu meja supaya jelas dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Tapi kalau belum tentu ya jangan disimpulkan dulu. Kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.
Selain menyoroti minimnya transparansi, Ketua Paguyuban juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan retribusi pasar.
Menurutnya, selama ini hampir tidak pernah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mencocokkan potensi penerimaan retribusi dengan setoran yang masuk ke kas daerah.
"Tidak pernah ada sidak, akhirnya ya tidak tahu berapa potensi riil retribusi yang harusnya masuk ke daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, memastikan proses audit atas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Pasar Minulyo masih berlangsung di Inspektorat.
"Audit masih berjalan di Inspektorat," kata Acep saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Pacitan masih menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Pasar Minulyo. (*)