KETIK, PEMALANG – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pemalang, Sapto Suhendro, menyampaikan sikap resmi menyusul viralnya kasus dua pria di Kecamatan Comal yang diduga menjalin hubungan sesama jenis.

Muhammadiyah menyatakan keprihatinannya atas fenomena tersebut dan mengajak masyarakat memperkuat nilai-nilai agama serta pembinaan di lingkungan keluarga.

Pernyataan itu disampaikan Sapto pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai respons atas kasus yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Pemalang.

Sapto menilai maraknya penyimpangan seksual merupakan persoalan yang perlu disikapi secara serius. Menurutnya, perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat sehingga tidak boleh dinormalisasi.

"Kami prihatin atas maraknya penyimpangan seksual. Stop normalisasi LGBT dan tegakkan norma agama," tegas Sapto.

Baca Juga:
Pengasuh Ponpes di Pemalang: Tolak LGBT, Tapi Jangan Ada Kekerasan dan Diskriminasi

Ia menekankan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, para orang tua diminta lebih aktif memberikan pendidikan agama dan pembinaan moral kepada anak-anak sejak dini.

"Peran keluarga sangat penting. Mari kita perkuat pembinaan di keluarga masing-masing agar anak-anak memiliki pondasi agama dan moral yang kuat," ujarnya.

Selain mengajak masyarakat memperkuat pendidikan keluarga, Muhammadiyah Kabupaten Pemalang juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para tokoh masyarakat dalam melakukan pembinaan umat dan memperkuat nilai-nilai keagamaan.

Sapto menilai kolaborasi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan mampu mencegah munculnya perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama maupun sosial.

Baca Juga:
Viral! Dua Pria Diduga Pasangan Sesama Jenis Digerebek Warga di Comal Pemalang

Tak hanya itu, PDM Pemalang juga mendorong kalangan legislatif untuk menyusun regulasi yang mengatur larangan terhadap praktik LGBT. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap norma agama, moral, dan kehidupan sosial masyarakat.(*)