KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 miliar berakhir dengan vonis terhadap empat pengurus KONI Lahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 25 Juni 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Ketua Umum KONI Lahat, Kalsum Barifi, yang dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Kalsum juga dibebani membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar. Jika tidak mampu melunasinya, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dishub Musi Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Beberkan Aliran Dana ke Rekening PribadiSementara itu, Bendahara Umum KONI Lahat, Amrul Husni, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Andika Kurniawan, yang menjabat Wakil Bendahara Umum II, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Weter Afriansyah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Usai putusan dibacakan, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Baca Juga:
Proyek Irigasi Rp7,1 Miliar Berujung Meja Hijau, Legislator Muara Enim dan Anak Jadi TerdakwaDalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat mengungkap praktik penyimpangan dana hibah KONI yang dilakukan melalui pemotongan anggaran serta permintaan cashback kepada sejumlah cabang olahraga (cabor) penerima dana hibah.
Modus tersebut dinilai telah menyimpang dari tujuan pemberian dana hibah untuk pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar penuntutan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,3 miliar.
Vonis tersebut sekaligus menandai babak baru dalam penegakan hukum kasus korupsi dana olahraga di Sumatera Selatan, yang menyita perhatian publik karena melibatkan petinggi organisasi olahraga daerah dan dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet. (*)