Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa

Editor: Fiqih Arfani

20 Jan 2026 18:03

Thumbnail Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa
Dua terdakwa kasus penipuan investasi bermodus solar bodong De Laguna dan M Luthfy saat menjallani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (Foto: PN)

KETIK, SURABAYA – Menjadi korban penipuan hingga Rp1,5 miliar, Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (GRANAT) Provinsi Jawa Timur Arie S Tyawatie berharap kepada majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada para terdakwa.

"Mudah-mudahan majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam memutus perkara ini, setidaknya jangan memberikan putusan dibawah tuntutan Jaksa, syukur bisa di atas tuntutan Jaksa karena hakim punya kewenangan untuk memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 20 Januari 2026.

Arie S Tyawatie menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh dua orang terdakwa, yakni De Laguna dan M Luthfy.

Modusnya, ia mengaku ditawari peluang bisnis suplai solar, namun dana sebesar Rp1,5 miliar yang disetorkannya tidak pernah kembali, bahkan tidak jelas penggunaannya.

Baca Juga:
Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap Polisi

Arie sangat berharap agar majelis hakim mempertimbangkan track record terdakwa yang pernah melakukan perbuatan pidana sama.

"Jadi Terdakwa ini sudah ada niat sejak awal untuk menipu. Orang seperti mereka harus diberikan efek jera dengan dihukum setinggi-tingginya agar tidak ada lagi korban seperti saya ini," ucapnya.

Ia mengaku sampai saat ini tidak pernah menerima uang pengembalian sepeser pun. Namun, keduanya dengan leluasa bisa membayar tim kuasa hukum untuk membela perkaranya.

“Saya sebagai korban belum menerima pengembalian uang. Tapi mereka masih bisa membayar pengacara. Itu sangat menyakitkan,” kata dia.

Baca Juga:
Puluhan Korban Seret Oknum Guru ke Polda Sumsel, Dugaan Penipuan Modus Tukar Uang Baru Tembus Rp1 Miliar

Arie sebelumnya mengaku sempat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 22 bulan penjara.

Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat kedua terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa.

“Saya sangat kecewa. Apalagi ini bukan pertama kali terdakwa melakukan hal serupa, bahkan sekarang sedang dihukum atas kasus sama,” ujar Arie.

Ia menilai, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman. Tuntutan yang ringan dikhawatirkan justru membuka peluang kejahatan serupa terulang dan menimbulkan korban baru.

"Tentu saya sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Padahal saya sebelumnya memiliki harapan besar terhadap jaksa yang mewakili korban, tapi faktanya malah terlalu ringan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, JPU Esti Dila Ramawati mengatakan bahwa tuntutan 22 bulan tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan. "Dengan kerugian Rp1,5 miliar, termasuk status residivis sudah kami pertimbangkan," tutur dia.

Sementara itu, kedua terdakwa merupakan direktur di perusahaannya masing-masing. Pertama adalah R. De Laguna Latantri Putera selaku Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia, kemudian Muhammad Luthfy yang juga Direktur PT. Petro Energi Solusi.

Dijadwalkan, keduanya menjalani sidang putusan penipuan investasi bermodus solar bodong tersebut pada Rabu, 21 Januari 2026 di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya mulai pukul 10.00 WIB. (*)

Baca Sebelumnya

Komitmen Radja Adji Perkasa Bantu Wajib Pajak Jadi Navigasi Sistem Coretax

Baca Selanjutnya

Akses Wisata Pantai Ngebum Kendal Rusak Parah, Pengendara Keluhkan Lubang-Minimnya Penerangan

Tags:

terdakwa Granat penipuan solar PN Surabaya

Berita lainnya oleh Fiqih Arfani

BYE-BYE JUARA! Peluang Persebaya Angkat Trofi BRI Super League Musim ini Tertutup

14 April 2026 06:17

BYE-BYE JUARA! Peluang Persebaya Angkat Trofi BRI Super League Musim ini Tertutup

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

12 April 2026 14:32

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

12 April 2026 13:55

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

12 April 2026 13:20

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

12 April 2026 13:00

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

10 April 2026 19:06

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar