KETIK, LUMAJANG – Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, SH., MH., ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Periode I Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang pada hari Rabu, 22 April 2026, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. 

Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah Lumajang.

Kehadiran pimpinan DPRD dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan legislatif terhadap langkah-langkah aparat penegak hukum. 

"Pemusnahan barang bukti menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga daerah tetap aman, tertib, serta bebas dari tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian serius berbagai pihak," kata Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 108 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan secara terbuka, hati-hati, dan sesuai prosedur. 

Baca Juga:
Harga Melonjak, Pengusaha Konstruksi Berharap Ada Penyesuaian Harga Satuan

Proses ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata sinergi penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif tindak pidana.

Ketua DPRD menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Lumajang yang dinilai konsisten menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. 

"Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama DPRD siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," jelas Ketua DPRD Lumajang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Lumajang semakin kuat dalam penegakan hukum dan terbebas dari peredaran narkoba. Lumajang harus menjadi rumah yang nyaman bagi masyarakat, bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta memiliki sistem penegakan hukum yang tegas demi masa depan generasi yang lebih baik.

Baca Juga:
Akhirnya Soal Selisih Piutang Usaha Primkopol Senilai 3,2 Miliar Diadukan ke Polres Lumajang