Kesaksian Eks Pejabat Sleman: Raudi Akmal Titip 167 Proposal Hibah Pariwisata 'Dadakan'

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

20 Jan 2026 09:00

Thumbnail Kesaksian Eks Pejabat Sleman: Raudi Akmal Titip 167 Proposal Hibah Pariwisata 'Dadakan'
Mantan Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri (tengah), dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin, 19 Januari 2026. Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Nyoman menyebut adanya 167 proposal titipan dari anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, yang sebagian besar dinilai tidak layak mendapatkan kucuran dana hibah. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Tabir dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 kian benderang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 19 Januari 2026, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, membeberkan peran sentral Raudi Akmal dalam menyisipkan ratusan proposal penerima hibah yang diduga tak layak.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang, Nyoman mengungkapkan bahwa Raudi Akmal saat itu menjabat anggota DPRD Sleman sekaligus anak dari terdakwa Sri Purnomo beberapa kali mengirimkan daftar calon penerima hibah melalui pesan WhatsApp.

"Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," ujar Nyoman.

Tidak tanggung-tanggung, Nyoman menyebut ada 167 proposal yang dititipkan melalui jalur "langit" tersebut.

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Dari jumlah itu, 150 di antaranya lolos dan disetujui untuk mendapatkan kucuran dana.

Kelompok Wisata 'Dadakan'

Fakta mengejutkan terungkap saat majelis hakim mencecar status kelompok wisata yang diusulkan Raudi. Nyoman mengakui bahwa sebagian besar penerima tersebut muncul secara mendadak atau eksis hanya demi mendapatkan hibah.

"Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," kata Nyoman.

Secara teknis, Nyoman menegaskan bahwa proposal-proposal titipan tersebut sejatinya tidak layak jika merujuk pada prinsip revitalisasi pariwisata.

"Konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan, seharusnya tidak masuk," tegas Nyoman yang kini telah purna tugas sebagai aparatur sipil negara.

Nyoman juga mengaku kerap ditekan agar proses pencairan tidak dipersulit. Melalui pesan singkat, Raudi disebut meminta agar dana segera dicairkan dan mempertanyakan jika ada nama dalam daftar titipannya yang tidak muncul. "(Raudi) juga minta agar hari ini cair," tambahnya.

Manuver Regulasi dan Aroma Pilkada

Persidangan juga menyoroti kejanggalan prosedur administrasi. Hakim mempertanyakan mengapa sosialisasi program dilakukan pada 5 November 2020, sementara payung hukumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, baru terbit 22 hari kemudian.

Diduga, regulasi tersebut sengaja disiapkan untuk mengakomodasi proposal titipan. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) poin d pada Perbup tersebut ditengarai menjadi pintu masuk bagi kelompok-kelompok yang dibawa oleh Raudi Akmal.

Kaitan dengan kontestasi politik pun mengemuka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyeret nama Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus tim pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada 2020, sebagai pihak yang menyerahkan proposal-proposal tersebut ke dinas.

Bantahan Sri Purnomo

Terdakwa Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2016-2021, menyatakan keberatannya atas sejumlah kesaksian Nyoman. Ia membantah berkali-kali mengikuti rapat teknis hibah.

"Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi. Waktu itu sudah saya sampaikan agar sesuai aturan," kilah Sri Purnomo.

Ia juga mengklarifikasi tudingan yang menyebut dirinya marah ketika rapat memutuskan hibah baru dicairkan setelah Pilkada. Namun, Nyoman tetap pada keterangannya bahwa ekspresi kemarahan sang bupati saat itu nyata terlihat.

Terpisah keterangan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode ini juga bertentangan dengan keterangan dua orang saksi dalam persidangan sebelumnya. Dimana saksi mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suciati Iriani, Senin 12 Januari 2026 saat menyampaikan kesaksiannya sempat bersitegang dengan pengacara terdakwa, dan diprotes oleh terdakwa Sri Purnomo yang berdalih tidak pernah memimpin rapat tentang hibah sesudah desk.

"Saya tetap pada pendapat saya bahwa beliau pernah mimpin rapat soal itu," tegasnya usai persidangan.

Kesaksian Suci Iriani ini senada dengan keterangan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut Kus Endarto di muka persidangan pada hari yang sama sebelumnya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu sektor wisata yang terdampak pandemi. Sri Purnomo bersama Raudi Akmal oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melanggar pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senesar Rp 10,9 miliar. Meski begitu oleh Kejari Sleman Raudi Akmal hanya dijadikan saksi hingga saat ini.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain, termasuk konfrontasi keterangan dengan Raudi Akmal yang hadir di pengadilan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum. (*)

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi
Baca Sebelumnya

Menilik di Balik Puskesmas Brebes Sabet Penghargaan Ombudsman: Kepemimpinan Visioner dan Standar Tinggi

Baca Selanjutnya

Menelusuri Jejak Sejarah di Balik Kokohnya Gapura Pungkuran Kutoharjo Kaliwungu

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Sri Purnomo Raudi Akmal Dinas Pariwisata Sleman Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta Penyalahgunaan Wewenang Pilkada Sleman Proposal Hibah desa wisata Korupsi Sleman Berita Yogyakarta Dana hibah pariwisata Tipikor

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar