Kerap Meresahkan, Polres Cianjur Tangkap Pembuat Website Aplikasi Judi Online

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Naufal Ardiansyah

26 Apr 2024 13:47

Thumbnail Kerap Meresahkan, Polres Cianjur Tangkap Pembuat Website Aplikasi Judi Online
Polres Cianjur menangkap pembuat website aplikasi judi online (26/04/2024) (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR –  Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan cara menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada hari Jumat (26/4/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan, bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Patroli Cyber Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online.

"Kegiatan tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial AMS (27) yang merupakan warga Kelurahan Pademangan Timur, Kec Pademangan, Jakarta Utara," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

Dikatakannya, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online dan juga spammer atau penyebar serta menjual situs web judi online melalui media sosial. 

"Kemudian dari jasa pembuatan tersebut yang bersangkutan ini diduga berkelompok, di mana mereka kerap menerima upah 10 % dari nilai total pembuatan jasa web aplikasi judi online tersebut," ucapnya.

Dirinya lantas menambahkan, kelompok tersebut menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini diperuntukan bagi admin atau calon-calon pemilik website judi online.

"Kelompok tersebut menjamin bahwa situsnya tidak akan terblokir oleh Kominfo RI serta tidak memerlukan virtual private network (VPN) untuk mengaksesnya baik itu admin maupun user atau pengguna," tukasnya.

Baca Juga:
Cari Film Sindir Judi Online? Agen +62 Salah Satunya!

Kapolres menyebut, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekteonik Jo Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mereka ini diberikan sangkaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Ingin Gabung Prabowo, Janji PKS Jadi Partai Penyeimbang Pemerintah Dipertanyakan

Baca Selanjutnya

Cucun A Syamsurijal: Tantangan Kepala BI Jabar Kendalikan Inflasi Daerah yang Masih di Atas Rata-rata Nasional

Tags:

Polres Cianjur Cianjur Website Aplikasi judi online

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar