KETIK, MALANG – Kepala SMPN 18 Kota Malang, AH, diberhentikan dari jabatannya setelah diduga melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap sejumlah siswa.

Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian di SMPN 18 Kota Malang. Pemkot Malang juga akan menerapkan sanksi lain apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran lainnya.

“Kita akan melakukan tindak lanjut, langkah-langkah serius. Ada pelanggaran-pelanggaran yang harus kita tindak nanti di sana. Juga disampaikan oleh Pak Kepala Disdikbud bahwa hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” tegas Dandung, Jumat, 25 September 2026. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, surat usulan kepada Wali Kota Malang tengah disiapkan. Langkah itu dilakukan agar proses belajar mengajar di SMPN 18 Kota Malang tidak terganggu.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Yang mana harusnya lingkungan sekolah itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa. Justru ada kejadian seperti ini,” katanya.

Baca Juga:
Usai Kasus SMPN 18 Kota Malang, Pemkot Minta Tak Takut Laporkan Tindak Kekerasan di Sekolah

Menurut Dandung, dugaan tindak kekerasan tersebut bermula ketika sejumlah siswa tidak mengenakan baju lurik sesuai ketentuan dan jadwal pada Kamis. Kepala sekolah tersebut kemudian diindikasikan memukul dan mengintimidasi siswa.

“Beberapa siswa dari yang saya temui tadi, ada dua yang mengalami secara langsung, dan ada yang tidak mengalami tetapi melihat secara langsung. Ada yang tidak melihat, hanya mendengar cerita saja. Tapi dari informasi yang kami dapat, kejadian itu memang benar-benar terjadi,” ungkap Dandung.

Dari informasi yang beredar, beberapa wali murid berencana melaporkan kepala sekolah ke pihak kepolisian. Dandung mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak wali murid.

“Itu hak dari wali murid, kita tidak bisa menghalangi. Kita hanya bisa mengimbau karena kan tidak hanya masalah laporannya saja. Efek kejiwaan dari siswa, apalagi diberitakan dengan aspek hukum juga. Kita sudah lakukan tindakan, kita juga tidak bisa mencegah. Kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Pendampingan Trauma Siswa SMPN 18 Kota Malang Pasca Dugaan Kekerasan oleh Kepsek