Kepala BPJS Kesehatan Sorong Ingatkan Peserta untuk Rutin Periksa Tagihan

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

31 Mei 2024 05:13

Thumbnail Kepala BPJS Kesehatan Sorong Ingatkan Peserta untuk Rutin Periksa Tagihan
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kota Sorong (Foto:Muhamad Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menekankan pentingnya bagi setiap peserta untuk selalu memeriksa tagihan secara rutin dan segera melakukan pembayaran agar terhindar dari denda layanan bahkan berpotensi tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaannya tidak aktif.

Pihaknya terus berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran, tetapi juga memperkenalkan berbagai inovasi teknologi yang mempermudah peserta dalam memantau dan menyelesaikan kewajiban iurannya.

“Kami memahami bahwa terkadang ada kendala yang membuat peserta kesulitan dalam membayar iuran tepat waktu. Oleh karena itu, kami menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses seperti bank, ATM, internet banking, e-commerce serta minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya, Jumat (31/05/2024).

"Kemudahan ini hadir untuk memastikan bahwa semua peserta dapat terus mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan," lanjut Pupung.

Baca Juga:
Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Untuk mengatasi adanya tunggakan iuran yang dapat menyebabkan status kepesertaan tidak aktif, maka setiap peserta JKN dapat melakukan pengecekan tagihan serta pembayaran iuran tepat waktu.

Pengecekan iuran peserta dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), situs resmi BPJS Kesehatan, layanan BPJS Care Center 165 atau pun dapat berkunjung langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan adanya kanal-kanal layanan online tersebut peserta diharapkan dapat dengan mudah mengetahui jumlah iuran yang belum diselesaikan beserta informasi detail lainnya.

"Berbagai fitur layanan telah kami sediakan, kini tinggal dari peserta untuk memilih kanal layanan mana yang menurut mereka dapat dimanfaatkan, ada mobil JKN, ada Pandawa, ada Care Center 165 dan masih banyak lagi. Semoga hal ini dapat mendorong komitmen peserta dan dapat memastikan kepesertaan JKN-nya tetap aktif," terang Pupung.

Baca Juga:
Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif, Pemdes Trenceng Tulungagung Gelar Posyandu Rutin

Pupung kemudian mengingatkan, terdapat konsekuensi dan mekanisme pembayaran tunggakan iuran JKN. Peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan akan diberhentikan sementara penjaminannya sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah peserta melunasi skonsekuensi

"Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari diagnosa awal dikali jumlah bulan menunggak," lanjut Pupung.

"Denda ini dapat dibayar melalui bank atau mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kami berharap semua peserta dapat disiplin dalam membayar iuran, dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik,” tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia, YLKI Minta Jokowi Segera Sahkan RPP Kesehatan

Baca Selanjutnya

MotoGP India 2024 Batal, Kazakhstan Resmi Gantikan

Tags:

Pastikan Status Kepesertaan Selalu Aktif Peserta JKN Dapat Lebih Tenang

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar