PA Kota Malang Gandeng Kejaksaan dan Dispendukcapil, Tuntaskan 12 Perkara Perwalian Anak

16 Juli 2026 14:17 16 Jul 2026 14:17

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail PA Kota Malang Gandeng Kejaksaan dan Dispendukcapil, Tuntaskan 12 Perkara Perwalian Anak

Jajaran Pengadilan Agama, Kejari Kota Malang, dan Dispendukcapil Kota Malang saat berfoto bersama dengan dua wali anak yang telah ditetapkan lewat sidang perwalian di Pengadilan Agama Kota Malang, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang berkolaborasi dengan Kejari Kota Malang dan Dispendukcapil Kota Malang menggelar pelayanan terpadu sidang perwalian, Kamis, 16 Juli 2026. Agenda ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberikan kepastian status hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan hak asuh. 

Wakil Ketua PA Kota Malang, Izzatun Tiyas Rohmatin, mengatakan bahwa sidang terpadu perkara perwalian ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Namun bagi PA Kota Malang sendiri, ini merupakan kali ketiga kegiatan tersebut dijalankan.

"Kegiatan sidang perwalian ini digelar bersama dengan lintas instansi dan untuk pertama kalinya dilakukan serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Namun khusus Kota Malang, sebenarnya sudah menjadi pelaksanaan ketiga kali yaitu sejak Agustus 2025, Mei 2026 dan sekarang," jelasnya kepada Ketik.com, Kamis, 16 Juli 2026. 

Dalam pelaksanaan kali ini, PA Kota Malang menangani total 12 perkara perwalian yang berada di wilayah yurisdiksinya. Dengan rincian, 2 perkara berada di Kota Malang serta 10 perkara berada di Kota Batu yang diselesaikan lewat mekanisme sidang keliling.

Ia juga menyampaikan, bahwa esensi dari sidang perwalian adalah memberikan kepastian status hukum yang jelas bagi anak-anak. Berbeda halnya dengan pengangkatan anak (adopsi), karena kedua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda. 

"Kalau perwalian, saat kami menetapkan seseorang untuk menjadi wali dari seorang anak, maka orang tersebut mempunyai kewenangan untuk mengurus diri anak serta harta bendanya. Status wali ini ditetapkan untuk anak-anak yang terlantar, anak yang tidak memiliki orang tua, atau anak yang masih punya orang tua tetapi orang tuanya tidak bisa menjalankan fungsi dengan baik," terangnya.

"Namun saat anak sudah dewasa, maka status perwalian tersebut otomatis selesai. Sedangkan untuk adopsi, statusnya tetap anak meski sudah beranjak dewasa," bebernya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa kegiatan sidang perwalian merupakan bentuk nyata komitmen bersama. Untuk mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum terhadap hak keperdataan anak. 

"Lewat penetapan perwalian yang sah secara hukum, maka hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi. Mulai dari kepastian identitas hukum seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, jaminan hak pendidikan dan fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua mereka agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang Perwalian Pengadilan Agama Kejari Kota Malang 12 Perkara Kepastian Hukum Anak Dispendukcapil Kota Malang