Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan Seleksi 244 P3K Kewenangan BKN

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

3 Jan 2025 20:31

Thumbnail Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung: Kelulusan Seleksi 244 P3K Kewenangan BKN
Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau pelaksanaan tes calon P3K di Pusdikpom Cimahi, Senin (16/12/24).

KETIK, BANDUNG – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKPSDM Kabupaten Bandung resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 1 bagi eks tenaga honorer Ketegori II dan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Bandung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BBKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan, 244 peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK periode 1 ditentukan langsung oleh BKN melalui mekanisme yang telah ditentukan. 

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebanyak 45 orang dan Tenaga Teknis adalah sebanyak 199 orang. Sementara hasil seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru masih menunggu rilis data dari BKN," jelas Tatang kepada wartawan, Jumat (3/1/2025). 

Tatang mengakui pasca pengumuman hasil seleksi PPPK, pihaknya mendapat banyak pertanyaan mengenai kriteria penentuan kelulusan peserta PPPK.

Baca Juga:
Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Padahal lulus tidaknya, tergantung nilai yang diperoleh masing-masing peserta. Pasalnya, setiap peserta seleksi dapat langsung mengetahui nilai atau skor yang diperoleh secaa real time begitu ujian selesai. 

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi berdasarkan hasil pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional yakni oleh BKN. Pihaknya, hanya melakukan fasilitasi serta mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK yang penentuan kelulusannya ditentukan langsung oleh BKN. 

"Kemarin sudah diumumkan. Tentu ada yang lulus, ada yang belum. Namun perlu kami tegaskan, bahwa penentuan kelulusan itu langsung oleh BKN, melalui mekanisme yang telah dibuat. Kami sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan," tambah Tatang. 

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemkab Bandung itu, lanjut Tatang, didasarkan pasa Surat Plt Kepala BKN Republik Indonesia Nomor 11174, 11172/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:
Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Penentuan Kelulusan PPPK, lanjut Tatang, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun untuk jabatan fungsional teknis, jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan Anggaran 2024.

Pada Diktum 29,26 dan 28 disebutkan pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Kemudian pada Diktum 30 dijelaskan penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi :

1. Eks THK-II
2. Pegawai yang terdaftar dalam pengkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan 
3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

"Artinya, pemerintah pusat memiliki kebijakan untuk memprioritaskan eks THK-II atau K-2, baru kemudian R3 atau pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai yang belum terdaftar pada database BKN. Jadi kalau ada satu formasi diperebutkan K-2 dan R3, maka K2 prioritas," ungkap Tatang. 

Mengutip rilis BKN, jelas Tatang, peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki kode R2/L dan R3/L. Sedangkan peserta yang dinyatakan Tidak Lulus adalah yang memiliki kode R2, R3 dan TH sesuai dengan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11174/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga menegaskan penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK, sepenuhnya menjadi kewenangan BKN RI. Menurutnya, seorang bupati pun sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan peserta seleksi. 

"Saya berpesan, jangan mengandalkan orang lain. Keputusan lolos atau tidaknya peserta sepenuhnya murni kemampuan Bapak/Ibu sendiri. Bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan," tegas Bupati Dadang Supriatna saat meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Pusdikpom Cimahi, beberapa waktu lalu. 

Sebagai informasi, selama 3,5 tahun menjabat Bupati Bandung, Kang DS telah mengangkat sebanyak 9.000-an tenaga honorer di Kabupaten Bandung menjadi PPPK. Mereka yang diangkat menjadi P3K mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan.(*)

Baca Sebelumnya

Ikan Arowana Seharga Rp 20 Juta Mati Akibat Sering Padam Listrik, PLN ULP Ketapang Bakal Dilaporkan

Baca Selanjutnya

Rintangan Berat Anthony Ginting di Malaysia Open 2025

Tags:

BKPSDM p3k PPPK BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA honorer

Berita lainnya oleh Iwa AS

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

11 April 2026 15:15

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

10 April 2026 21:15

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar