Kentut di Dalam Air Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Dosen UINSA

Jurnalis: Siska Nabilah Qothrotun Nada
Editor: Muhammad Faizin

4 Mar 2026 06:55

Headline

Thumbnail Kentut di Dalam Air Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Dosen UINSA
Ilustrasi Orang sedang berpikir apakah kentut membatalkan puasa (Desain: Siska Nabilah Qothrotun Nada/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Bulan Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar,dahaga dan hawa nafsu saja, tetapi juga menjaga kehati-hatian dalam setiap aktivitas agar ibadah tetap sempurna. Salah satu aktivitas di dalam air saat berpuasa yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kentut didalam Air apakah membatalkan Puasa?

Rif’iyatul Fahimah, Lc, M.Th.I, atau yang akrab di sapa Fahim. Dosen Ilmu Hadis Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini menerangkan bahwa pada dasarnya kentut di dalam air tidak membatalkan puasa. Namun, persoalan muncul apabila seseorang yakin (tahaqquq) ada air yang masuk ke dalam dubur (lubang belakang).

Menurutnya, dubur termasuk bagian dari al-jauf (rongga tubuh terbuka). Dalam kaidah fikih, masuknya sesuatu ke dalam al-jauf dapat membatalkan puasa secara hukum.

“Kalau tidak merasa ada air yang masuk, puasanya tidak batal. Tapi kalau memang yakin ada yang masuk, itu membatalkan secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
Jangan Sampai Berat Badan Naik Saat Lebaran, Ini Cara Mengatasinya

Karena itu, ia menganjurkan agar umat Islam menghindari aktivitas berendam, berenang, atau menyelam saat berpuasa jika tidak ada alasan darurat. Sikap ini merupakan bentuk kehati-hatian (ikhtiyathan) agar tidak terjebak dalam keraguan.

Ia pun mengutip hadis Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi Wasallam (SAW) Da‘ ma yarībuka ilā mā lā yarībuk yang artinya, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Hadis ini menjadi landasan agar seorang Muslim memilih sikap aman dalam beribadah.

Lebih lanjut, alumnus S-1 Ilmu Hadis Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir tersebut menjelaskan bahwa pembatal puasa terbagi dalam dua kategori.

Pertama, yang bersifat fisik dan membatalkan secara hukum, seperti makan, minum, hubungan suami istri, atau masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh. Kedua, yang tidak membatalkan secara hukum tetapi dapat merusak atau mengurangi pahala puasa, seperti ghibah, bohong, dan fitnah.

Baca Juga:
Cerita Mahasiswa Surabaya yang Pilih Tak Pulang ke Samarinda saat Lebaran

’’Tidak ada dalil khusus yang secara eksplisit membahas kasus tersebut. Namun para ulama menyimpulkan hukumnya berdasarkan prinsip dasar puasa, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan’’, ujar dosen asal Malang tersebut.

Sebagai penguat, ia mengutip hadis tentang istinsyaq (menghirup air saat wudu) yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Abu Dawud:

Asbighil-wudhū’a wa khallil baynal-aṣābi‘i wa bāligh fil-istinsyāqi illā an takūna ṣā’imā, yang artinya, “Sempurnakanlah wudu, sela-selalah di antara jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”

“Hadis ini menunjukkan bahwa saat puasa kita harus lebih berhati-hati, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tubuh,” pungkasnya.(*)

 

Baca Sebelumnya

Gampang Marah saat Berpuasa? Begini Penjelasan Sains dan Perspektif Islam

Baca Selanjutnya

Tekan Inflasi, Pemkot Batu Jual Beras SPHP Rp55 Ribu di Pasar Murah Bulukerto

Tags:

puasa Fiqih Kentut Dubur Istinsyaq Ikhtiyath

Berita lainnya oleh Siska Nabilah Qothrotun Nada

Kampung Pancasila 2026 Diluncurkan, Eri Cahyadi Turunkan ASN Dampingi Tiap RW di Surabaya

17 April 2026 14:27

Kampung Pancasila 2026 Diluncurkan, Eri Cahyadi Turunkan ASN Dampingi Tiap RW di Surabaya

Eri Cahyadi Tegaskan Transparansi Kinerja, Seluruh OPD Wajib Publikasikan Output-Outcome

17 April 2026 14:20

Eri Cahyadi Tegaskan Transparansi Kinerja, Seluruh OPD Wajib Publikasikan Output-Outcome

Reog Ponorogo Guncang Taman Cahaya Surabaya, Seni Tradisi Tetap Memikat Generasi Muda

17 April 2026 13:06

Reog Ponorogo Guncang Taman Cahaya Surabaya, Seni Tradisi Tetap Memikat Generasi Muda

Cuaca Kota Surabaya Jumat 17 April 2026 Diprakirakan Cerah, Bangkalan Hujan Ringan

17 April 2026 06:00

Cuaca Kota Surabaya Jumat 17 April 2026 Diprakirakan Cerah, Bangkalan Hujan Ringan

Kuota Terbatas, DLH Surabaya Buka Lowongan Driver Truk Sampah Bagi Warga Lokal

16 April 2026 12:45

Kuota Terbatas, DLH Surabaya Buka Lowongan Driver Truk Sampah Bagi Warga Lokal

Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 April 2026: Surabaya Cerah, Kota Batu Berkabut

16 April 2026 08:40

Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 April 2026: Surabaya Cerah, Kota Batu Berkabut

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H