KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Rabu sore, 4 Juni 2026.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil langkah penahanan setelah memeriksa ketiganya secara intensif dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Berdasarkan pantauan Suara.com -jejaring media Ketik.com- di kompleks Kejaksaan Agung, Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Petugas juga memborgol ketiganya sebelum membawa mereka menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.
Penahanan tersebut berlangsung saat penyidikan dugaan perkara di lingkungan Badan Gizi Nasional terus berkembang. Di saat yang sama, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di Jakarta.
Pada Rabu sore, sejumlah penyidik Kejagung kembali mendatangi kantor tersebut untuk melanjutkan proses penggeledahan. Sedikitnya sembilan penyidik berseragam Kejaksaan Agung, beberapa di antaranya bertuliskan Pidsus, tiba di lokasi sekitar pukul 15.25 WIB dengan pengawalan anggota TNI.
Baca Juga:
Wali Kota Probolinggo Dukung Pencopotan Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGNSaat ditemui wartawan, para penyidik tidak memberikan pernyataan. Mereka hanya tersenyum singkat sebelum langsung memasuki gedung kantor BGN.
Tak lama berselang, sekitar 25 menit kemudian, lima penyidik lainnya menyusul datang tanpa pengawalan. Mereka juga memilih tidak memberikan keterangan kepada media.
Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor BGN sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penyidik sempat memeriksa sejumlah ruangan di lantai dua, tiga, dan delapan sebelum memusatkan kegiatan penggeledahan di lantai dua yang merupakan area ruang pimpinan BGN.
Proses penahanan dan penggeledahan itu berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dalam keputusan yang sama, dua wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Gerindra Kabupaten Malang: Langkah Tegas Benahi Program MBGSebelum ditetapkan sebagai tahanan, ketiga mantan petinggi BGN tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sejak subuh. Namun hingga kini, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. (*)