Kemenkop-UKM RI Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

26 Apr 2024 07:18

Thumbnail Kemenkop-UKM RI Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kota Malang
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop-UKM, Yulius saat membuka penyuluhan hukum bagi pelaku UMK di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Malang mendapatkan penyuluhan hukum dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) RI pada Jumat (26/4/2024). Kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman bagi pelaku UMK agar tidak terjerat dengan masalah hukum. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM, Yulius menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi pelaku UMK yang terjerat masalah hukum. 

"KemenKop-UKM dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, membentuk layanan hukum dan pendampingan kepada UMK. Bantuan ini bisa diakses semua pelaku usaha secara gratis," ujar Yulius kepada pelaku UMK.

Sesuai dengan aturan yang ada, Pemerintah Daerah telah diwajibkan dalam membentuk unit layanan hukum di setiap daerahnya. Ia berharap terjalin sinergi antara pemerintah dengan para pelaku UMK. 

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

"Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan hukum dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK. Kami harapkan Kepala Dinas terkait khususnya di Kota Malang agar segera membentuk layanan dan pendampingan hukum," lanjutnya. 

Sementara itu Gamaliel Raymond Hatigoran selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menjelaskan kegiatan tersebut tak hanya memberikan penyuluhan hukum. Pelaku UMK juga mendapat pengetahuan terkait pentingnya merk dagang. 

"Persoalan mengenai merk dagang ini tidak bisa diabaikan khususnya bagi pengusaha di sektor makanan. Kegiatan ini juga upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan pentingnya pengetahuan merk bagi pelaku UMK," ujar Raymond. 

Menurutnya kejelasan merk dapat membantu pelaku UMK mengembangkan bisnisnya. Tak hanya untuk menguatkan identitas bisnis, namun juga menjamin perlindungan dari aksi plagiarisme dari pesaing. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"Penguatan merk dapat memberikan perlindungan dari pemalsuan atau plagiat oleh pesaing bisnis. Ini juga menambah nilai jual produk dan memudahkan akses ke pasar yang lebih luas," paparnya. 

Hingga saat ini pelaku UMKM yang tersebar di Kota Malang telah berkembang pesat. Pelaku UMKM tersebut tersebar pada, 5.347 di Kecamatan Sukun, 9.448 di Kecamatan Lowokwaru, 3.850 di Kedungkandang, 611 di Kecamatan Blimbing, dan 4.402 di Kecamatan Klojen.(*)

Baca Sebelumnya

Penerima BLT DBHCHT Pacitan Belum Final, Ini Alasannya

Baca Selanjutnya

Pemandangan Jorok di Desa Ketah Kabupaten Situbondo, Sampah Dibiarkan Menumpuk

Tags:

Kemenkop UMK Deputi Bidang Usaha Mikro Pelaku UMK Kota Malang Penyuluhan Hukum Kota Malang Diskopindag Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar