Kemenag Halsel Umumkan Tarif Zakat Fitrah, Maal hingga Kafarat 2026, Nominalnya Bikin Kaget

Editor: Mursal Bahtiar

24 Feb 2026 13:23

Thumbnail Kemenag Halsel Umumkan Tarif Zakat Fitrah, Maal hingga Kafarat 2026, Nominalnya Bikin Kaget
Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan Saiful Djafar Arfa saat diwawancara Selasa 24 Februari 2026 (Foto: Udi For Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, BAZNAS, para Kepala KUA se-Halmahera Selatan, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta para imam masjid di wilayah Kota Labuha.

Rapat digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 di Labuha.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, mengatakan penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya harga kebutuhan pokok di daerah.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Hal itu disampaikannya saat ditemui Media di ruang kerjanya, Selasa 24 Februari 2026.

“Penetapan besaran zakat ini sudah melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan keagamaan di Halmahera Selatan. Kami menyesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Saiful.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram, nilai konversinya mencapai Rp45.000 per orang.

Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa masyarakat tetap dianjurkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras.

Baca Juga:
Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

“Pada prinsipnya zakat fitrah adalah makanan pokok. Jadi lebih utama dibayarkan dalam bentuk beras yang layak dan biasa dikonsumsi,” katanya.

Sementara itu, untuk zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan 85 gram emas. Dengan harga emas Rp2.501.000 per gram, total nisab mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan.

Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai tersebut, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Menurut Saiful, ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat.

“Kami berharap masyarakat yang telah memenuhi nisab dapat menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Selain zakat, Kemenag Halsel juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, yakni Rp35.000 per hari.

Sementara kafarat bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan ditetapkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Saiful menegaskan, seluruh ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ia juga membuka ruang evaluasi apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Kabar Gembira! THR ASN Pemkot Malang 2026 Naik Jadi Rp42,6 Miliar

Baca Selanjutnya

Dampak Efisiensi, Pemkot Batu Tiadakan Program Mudik Gratis Ramadan 1447 H

Tags:

Kemenag Halsel Zakat Fitrah 2026 Saiful Djafar Arfa Zakat Maal Kafarat fidyah Halmahera Selatan Maluku Utara Ramadan 1447 Hijriah

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar