Bandung dalam masalah besar, jumlah kemacetan yang terjadi meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk terus datang ke kota yang dijuluki sebagai kota kembang ini.

Pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi terus meningkat dan belum mampu untuk mengimbangi dengan kapasitas jalan maupun kapasitas layanan publik transportasi. Dampaknya, penambahan  polusi udara semakin memburuk, konsumsi bahan bakar meningkat, dan waktu tempuh menjadi lama.

Berdasarkan data BPS tahun 2020 jumlah penduduk di Kota Bandung sudah mencapai 2,500 juta jiwa dengan jumlah kendaraan pribadi 1,7 juta kendaraan bukan umum pada tahun 2018.

Sebagai salah satu kota metropolitan, Bandung mengalami berbagai tantangan mobilitas yang semakin kompleks. Peningkatan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi menyebabkan kemacetan di berbagai ruas jalan khususnya pada jam sibuk dan akhir pekan.

Menurut Erwin harahap dan peneliti lainnya pada tahun 2022 mengatakan kemacetan yang dialami oleh Kota Bandung mengakibatkan adanya kerugian besar dengan total ekonomi mencapai Rp4,36 triliun per tahunnya.

Baca Juga:
Jalur Pertalite Padat, Pengisian Pertamax di Pacitan Sepi Usai Harga Naik

Pada sektor transportasi memberi kontribusi sebanyak 66,34 persen emisi gas buang Kota Bandung semenetara jumlah kecelakaan lalu lintas terus meningkat hingga 22,37 persen per tahun. Jika di total secara keseluruhan biaya kerugian yang ditanggung untuk kemacetan bandung mencapai Rp1,2 trilliun atau 1,8 miliar per hari pada tahun 2002.

Berdasarkan sumber dari salah satu media menjelaskan bahwa kemacetan yang dialami Kota Bandung belum melebihi kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Sebab jumlah kemacetan yang dialami Kota Bandung baru mencapai tiga sampai empat kali di lampu merah. Apabila hal tersebut tidak diatasi, maka tidak menutup kemungkinan untuk membuat kota Bandung setara dengan kedua kota metropolitan besar tersebut.

Pemerintah sendiri sudah mengupayakan penekanan kemacetan tersebut dengan menghadirkan berbagai pilihan transportasi umum seperti bus kota, angkutan umum, hingga layanan Bus Rapid Transit (BRT). Namun terbentuknya transportasi umum tersebut masih belum mampu mengubah kebiasaan masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhann yang mengatakan bahwa pengurangan kemacetan Kota Bandung perlu adanya koordinasi bersama antara pemerintah pusat dan provinsi untuk memperluas jangkauan sistem Bus Rapid Transit (BRT) yang saat ini baru menyediakan rute di area Kiaracodong-Cibeureum dan Tegallega-Alun-Alun. Rencana perluasan sistem Bus Rapid Transit (BRT) ini dimulai dengan pembangunan 20 rute yang mulai dibuka pada tahun 2026 dengan anggaran yang dibutuhkan sejumlah Rp300 miliar per tahun.

Baca Juga:
Sejak Dibuka, 5 Ribu Lebih Tiket KA Diskon 30 Persen untuk Liburan Sekolah Terjual di Daop 7 Madiun

Persoalan lain terletak pada minimnya integrasi antarmoda. Penumpang sering kali harus berganti kendaraan dengan waktu tunggu yang lama, belum tersedianya fasilitas park and ride secara memadai, serta jalur pejalan kaki yang belum sepenuhnya ramah bagi semua kelompok masyarakat. Kondisi tersebut membuat kendaraan pribadi masih dianggap lebih praktis. Akibatnya, investasi transportasi publik belum menghasilkan perubahan perilaku yang signifikan.

Selain itu, pada era big data saat ini Pemerintah Kota Bandung menggelar pengadaan angkot pintar juga dibutuhkan untuk menekan angka kemacetan. Angkot pintar ini direncanakan menggunakan sistem  kebaruan seperti layar digital, koneksi sistem melalui SIM, serta pemantauan posisi secara real time yang mirip seperti sistem ojek online. Peluncuran uji publik angkot pintar dilaksanakan pada tahun 2025 dan peresmian penggunaan akan direncanakan paling lambat tahun 2029. Pada wawancara tersebut Farhan selaku Wali Kota Bandung menyebutkan saat ini masih dalam masa perbaikan jalan trotoar ramah pejalan kaki di sekitar Jalan Sumatera, Aceh, dan Belitung.

Pakar perencanaan kota menyebut kebijakan pendirian transportasi publik belum menjadi solusi utama apabila tidak didukung oleh kebijakan yang menyeluruh. Integrasi antarmoda, pembangunan jalur ramah pejalan kaki, penyediaan fasilitas park and ride, digitalisasi layanan, hingga pembatasan penggunaan perlu dioptimalisasikan dengan cara penerapan secara bersamaan. Strategi tersebut banyak dilakukan di berbagai kota besar dunia hingga dapat menekan jumlah tingkat kemacetan.

Kemacetan yang terjadi di Kota Bandung bukan lagi sebagai persoalan mobilitas biasa, akan tetapi berdampak juga terhadap sistem produktivitas perekonomian, kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan perkotaan. Bentuk kerugian ekonomi yang terjadi terlihat dari segi pemborosan bahan bakar, keterlambatan distribusi barang, dan juga menurunnya efisiensi aktivitas masyarakat.

Hingga kini, kemacetan di Kota Bandung masih belum menemukan jawaban. Harapan terhadap transportasi publik sebagai suatu solusi kemacetan masih menjadi pekerjaan pokok bagi Pemkot Bandung.

Tanpa adanya perubahan berupa kualitas layanan yang signifikan dan perubahan pola mobilitas masyarakat, transportasi publik hanya menjadi jalan alternatif dan bukan menjadi suatu solusi utama. Sejalan dengan perkembangan volume kendaraan setiap tahunnya, Bandung membutuhkan suatu sistem yang bukan hanya ketersedianya akan tetapi juga memberikan pengalaman perjalanan yang cepat, nyaman, dan efisien bagi masyarakatnya.

Harapan tidak hanya diberikan kepada pemerintah, masyarakat juga perlu ikut andil dalam penekanan kemacetan tersebut dengan mengupayakan penggunaan transportasi publik alih-alih menggunakan kendaraan pribadi.

Dengan begitu, terbentuknya kesadaran antara kedua belah akan bisa menekan angka kemacetan sesuai dengan target dan juga menciptakan Bandung sebagai kota ramah lingkungan. Namun kini, perubahan sepenuhnya diserahkan kepada pemilik kebijakan dan masyarakat yang mejalankan perubahan. Harapan tersebut bergantung pada satu hal: apakah peningkatam transportasi publik akan terlaksana dan benar-benar dipilih masyarakat, atau hanya menjadi sebatas angan di tengah kemacetan Kota Bandung.(*)

*) Wini Sri Wahyuni adalah Mahasiswa Magister Kebijakan Publik, Universitas Padjadjaran
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.