KETIK, LEBAK – Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mencatat luas lahan pertanian yang terdampak kekeringan pada periode 1–15 Juli 2026 mencapai 294 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan. Meski demikian, tidak seluruh lahan tersebut mengalami gagal panen.
Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian dan Perlindungan Tanaman pada Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Irwan, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan luasan sawah yang terdampak kekeringan, bukan keseluruhannya mengalami puso atau gagal panen.
"Luas kekeringan di Kabupaten Lebak periode 1–15 Juli 2026 mencapai 294 hektare. Rinciannya, Warunggunung 4 hektare, Cibadak 4 hektare, Kalanganyar 49 hektare, Rangkasbitung 227 hektare, Maja 5 hektare, Muncang 2 hektare, dan Cipanas 3 hektare," ujar Irwan kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.
Irwan menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh lahan yang terdampak kekeringan tersebut mengalami gagal panen.
"Bukan gagal panen. Yang tercatat adalah lahan yang terkena kekeringan," katanya.
Baca Juga:
Temuan BPK Soal Pemborosan Perjalanan Dinas DPRD Lebak Dikritik, PP IMALA Desak Audit dan Transparansi AnggaranMenurutnya, penetapan status puso memiliki mekanisme tersendiri dan menjadi kewenangan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
"Kalau yang menentukan puso atau tidak, itu dari POPT. Dari luasan tersebut, yang masuk kategori puso baru 14 hektare," jelasnya.
Ia menerangkan, 14 hektare lahan yang telah dinyatakan puso tersebar di empat kecamatan, yakni Muncang seluas 2 hektare, Cipanas 3 hektare, Maja 5 hektare, dan Cibadak 4 hektare.
Dinas Pertanian Kabupaten Lebak terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi lahan pertanian di sejumlah wilayah yang terdampak musim kemarau. Pendataan juga dilakukan secara berkala untuk memastikan perubahan kondisi di lapangan serta menjadi dasar penanganan sesuai tingkat dampak yang terjadi.(*)