KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Penetepan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam serangkaian penyidikan sejak Juli 2025.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Empat tersangka masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan.
Program BSPS di Sumenep pada 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per penerima, total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,32 miliar. Saat ini penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh auditor yang berwenang. "Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh BPKP untuk merinci kerugian negara yang dilakukan empat tersangka," tuturnya.
Penyidik menetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.
"Kami melakukan penahanan kepada keempat tersangka guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Wagiyo. (*)