Kejati Jatim Jelaskan Modus Dugaan Korupsi Pungli di Kantor Dinas ESDM

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Mustopa

17 Apr 2026 13:05

Thumbnail Kejati Jatim Jelaskan Modus Dugaan Korupsi Pungli di Kantor Dinas ESDM
Kejati Jatim menunjukkan uang hasil dugaan korupsi pungli OSS di Kantor ESDM Jatim. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja menggelar konferensi pers di Lantai 5 Gedung Kejati, mengenai kasus dugaan korupsi di Kantor Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jumat 17 April 2026.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan modus operandi dugaan korupsi pungli dengan memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap," katanya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Jatim, pada Kamis 16 April 2026. Penyidik menemukan uang yang diduga diminta kepada pemohon bervariasi.

Baca Juga:
Kebakaran di Pabrik Margomulyo Surabaya, Puluhan Armada hingga Robot Pemadam Dikerahkan

Perpanjangan izin dimintai sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, izin baru Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan

Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta Dana hasil pungli itu diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas. 

Wagiyo menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan pada saat penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dan dana dalam rekening total mencapai Rp 2,36 miliar.

Baca Juga:
Kampung Pancasila 2026 Diluncurkan, Eri Cahyadi Turunkan ASN Dampingi Tiap RW di Surabaya

"Kami amankan barang bukti uang dari tersangka Aris Mukiyono amankan uang tunai Rp 259.100.000, Rekening BCA Rp 109.039.804,49, Rekening Mandiri sebesar Rp 126.864.331. Sehingga total mencapai Rp 494.414.140,49," tuturnya.

Sedangkan untuk tersangka Ony Setiawan, Kejati Jatim Rp1.644.550.000, dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp 229.685.625 dengan total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp 2.369.239.765,49.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. 

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran asal usul dana hasil kejahatan.

"Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkasnya (*)

Baca Sebelumnya

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

Baca Selanjutnya

KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

Tags:

#KejatiJatim #KorupsiEsdmJatim #EsdmJatim #WagiyoKejatiJatim infosurabaya #BeritaKejatiJatim

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

Bukti Komitmen! Pramuka Jatim Dorong Energi Terbarukan untuk Kesejahteraan Masyarakat

17 April 2026 19:51

Bukti Komitmen! Pramuka Jatim Dorong Energi Terbarukan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Lezatnya Menu Haji Surabaya, JCH Dijamin Tak Kelaparan Selama di Pesawat

17 April 2026 18:38

Lezatnya Menu Haji Surabaya, JCH Dijamin Tak Kelaparan Selama di Pesawat

Daftar Susunan Pemain Persebaya di Derbi Suramadu, Bajul Ijo Wajib Menang!

17 April 2026 18:19

Daftar Susunan Pemain Persebaya di Derbi Suramadu, Bajul Ijo Wajib Menang!

Pramuka Jatim Buat Program Film Pendek, Jadi Cara Jitu Ajak Generasi Muda Angkat Isu sosial

17 April 2026 17:21

Pramuka Jatim Buat Program Film Pendek, Jadi Cara Jitu Ajak Generasi Muda Angkat Isu sosial

Kuota Haji Jatim 2026 Bertambah, Gubernur Khofifah Ungkapkan Apresiasi

17 April 2026 16:04

Kuota Haji Jatim 2026 Bertambah, Gubernur Khofifah Ungkapkan Apresiasi

Menhaj Gus Irfan Lantik PPIH Secara Hybrid di Asrama Haji Surabaya

17 April 2026 13:58

Menhaj Gus Irfan Lantik PPIH Secara Hybrid di Asrama Haji Surabaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H