Kejari Yogyakarta Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

15 Feb 2024 14:03

Thumbnail Kejari Yogyakarta Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta
Tersangka MT selaku Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026 (mengenakan rompi) sesaat sebelum menjalani penahanan (15/2/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Di bawah kepemimpinan Saptana Setya Budi, Kejaksaan Negeri Yogyakarta mulai kelihatan taringnya.
Di tengah proses persidangan perkara tindak pidana korupsi salah satu bank berplat merah yang baru saja berjalan sekaligus sehari pasca coblosan Pemilu 2024, Kejari Yogyakarta, Kamis (15/2/2024) menetapkan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026 berinisial MT sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi didampingi Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto menyebutkan penahanan terhadap tersangka MT dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Yogyakarta menemukan dua alat bukti yang cukup.

Sedangkan kronologisnya, papar Saptana, pada 20 Nopember 2021 dan 7 Juni 2022 tersangka MT telah  memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sd 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, maupun lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

"Dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain," ungkap Saptana.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Ia menambahkan, pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta menghubungi UD Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.

Akibat ulah tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 tersebut menyebabkan data keuangan PMI Kota Yogyakarta tidak dapat diaudit. "Kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka MT di LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 maret 2024," jelasnya.

Saptana menegaskan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka MT guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto menambahkan, sesuai harapan pimpinannya (Kajari Yogyakarta,red). Penanganan perkara ini diharap memberi efek jera bagi tersangka MT maupun bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara untuk tujuan menutupi terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Rp367 Juta hingga Harley Davidson

Atas perbuatannya tersebut MT disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Sebelumnya

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto: Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Sukses Pemilu 2024

Baca Selanjutnya

Tersinggung Saat Ditagih Uang, Ketua KPPS di Tabalong Aniaya Warga

Tags:

Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta arsip UD Sregep Kejari Yogyakarta Saptana Setya Budi

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Bupati Sleman Harda Kiswaya Resmikan Jembatan Jatra Winongo Senilai Rp 1,6 Miliar

17 April 2026 10:20

Bupati Sleman Harda Kiswaya Resmikan Jembatan Jatra Winongo Senilai Rp 1,6 Miliar

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H