Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Biopori Tahun 2021 di DLHP Tuban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Mustopa

22 Jul 2025 20:40

Thumbnail Kejari  Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Biopori Tahun 2021 di DLHP Tuban
3 tersangka saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban, 22 Juli 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya mengungkap kasus dugaan Korupsi Program Biopori Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.

Kejari Tuban menetapkan tiga tersangka dari unsur eksternal.  Mereka adalah WS pemilik perusahaan pemenang tender proyek program biopori. Kemudian YA direktur CV yang meminjam nama perusahaan WS untuk pelaksanaan pekerjaan, dan tersangka HG pelaksana proyek di lapangan.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas kelas IIB Tuban pada Senin, 21 Juli 2025.

Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

"Penahanan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara maupun administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Imam Sutopo di kantornya, Selasa, 22 Juli 2025.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto menyebutkan hasil penyelidikan selama sembilan bulan ditemukan sejumlah fakta.

Salah satunya, fakta bahwa tersangka YA meminjam CV milik WS untuk mendapatkan proyek, lalu menyerahkan pelaksanaan proyek kepada HG, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana.

"Adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek, HG tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk melaksanakan pekerjaan,” jelasnya

Baca Juga:
Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Disebutkan Yogi, fakta lain dalam proyek pengadaan pipa biopori semestinya menjangkau 16.400 titik untuk 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban. Tetapi terpasang 9.121 pipa yang terwujud dan dipasang dilapangan.

Sisanya, 7.181 pipa sengaja tidak dipasang dan dibiarkan terbengkalai berserakan di kantor balai desa dan sejumlah titik.

"Sehingga ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp344.428.045,” pungkasnya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca Sebelumnya

Berdayakan dan Akselerasikan Digitalisasi Desa, Telkomsel Hadirkan Program Baktiku Negeriku 2025 di Pacitan

Baca Selanjutnya

Bupati Asahan Ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Merah Putih

Tags:

kejahatan Kejaksaan Pemkabtuban DLHPTuban Korupsi Biopori

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Silaturahmi Dirut PT Pupuk Indonesia ke PPMH 02 Tuban, Minta Doa untuk Kemandirian Pangan

10 April 2026 23:47

Silaturahmi Dirut PT Pupuk Indonesia ke PPMH 02 Tuban, Minta Doa untuk Kemandirian Pangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar