Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

5 Agt 2024 06:01

Thumbnail Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya
JPU Akhmad Muzakki tampak tiba ke PN Surabaya untuk mendaftarkan kasasi Ronald Tannur, Senin (5/8/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi ajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan perempuan Dini Sera Afriyanti (29). Pengajuan kasasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya hukum yang dilakukan kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tampak tiba ke PN Surabaya, Senin (5/8/2024). Ia lalu menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

Namun, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan, semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, akan mempersiapkan memori kasasi. Dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

“Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi,” ujarnya.

Dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim. Hal ini karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.

“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum. (*)

Baca Sebelumnya

Kapolres Situbondo Tekankan Anggota Netral Dalam Pilkada

Baca Selanjutnya

Nasdem Kota Batu Mulai Jajaki Koalisi Duet Krisdayanti-Dewa

Tags:

Ronald Tannur Kejari Surabaya bebas ronald tannur PN Surabaya surabaya Hukum di Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar