Kejari Situbondo Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

15 Okt 2025 06:00

Thumbnail Kejari Situbondo Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Kasi Inteljen Kejari Situbondo, Huda Hazamal ketika memberikan materi hukum kepada kepala desa se Kabupaten Situbondo, Selasa 14 Oktober 2025 (Foto: Heru Hartanto / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal mengingatkan kepada para kepala desa, bahwa penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bisa diproses secara hukum pidana. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa se-Kabupaten Situbondo yang digelar di aula Kantor Desa Poka’an, Kecamatan Kapongan, pada Selasa, 14 Oktober 2025. 

Dalam sesi tersebut, Huda menyoroti pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan berbagai regulasi terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa, termasuk panduan hukum agar proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam merancang peraturan desa, perlu diperhitungkan secara matang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kepala desa juga perlu melibatkan tenaga profesional agar penggunaan anggaran tepat sasaran,” ujar pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah ini. 

Huda juga menekankan, upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa dan praktik korupsi harus dilakukan sejak dini melalui peningkatan kapasitas aparatur desa.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

“Kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada para kepala desa. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka akan lebih transparan, akuntabel, dan mampu mengelola keuangan desa secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain berperan dalam penegakan hukum, Huda menjelaskan bahwa jaksa juga dapat berfungsi sebagai konsultan atau pendamping hukum bagi pemerintah desa.

“Pendampingan dari jaksa bertujuan agar program-program desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Huda mencontohkan program Jaga Desa, yang telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Program tersebut merupakan bentuk pendampingan hukum yang dilakukan secara langsung kepada perangkat desa.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Pendekatan ini, kata dia, bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang bersih, bebas korupsi, serta taat terhadap aturan hukum.

Huda juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hanya ada dua pasal utama yang menjadi dasar jeratan hukum bagi pelaku korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3. Keduanya mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi,” jelas Huda.

Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan korupsi akan dijerat sesuai pasal-pasal tersebut.

“Para pelaku tipikor akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Strategi Inovatif Nasir Koda, Target PAD DPMPTSP Halsel Diprediksi Terlampaui

Baca Selanjutnya

Gandeng UPN Veteran, DPW Bapenda Jatim Gelar Aksi Sosial Pengentasan Stunting di Bangkalan

Tags:

Ini Kata Kasi Inteljen Kejari Situbondo Ketika Menjadi Narasumber peningkatan Kapasitas kades

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar