Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

20 Agt 2024 13:26

Thumbnail Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo ketika memaparkan penyuluhan hukum penyaluran pupuk bersubsidi, Selasa (20/08/2024) (Foto : Heru Hartanto/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Rencana Penyusunan e-RDKK bagi Petani LMDH atau KTH di wilayah Kabupaten Situbondo, Selasa (20/08/2024).

Kegiatan penerangan hukum Kejari Situbondo ini berlangsung di Ruang Pertemuan Graha Wiyata Praja Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo dihadiri oleh Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo, Dadang Aries Bintoro dan peserta penerangan hukum.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo, Dadang Aries Bintoro dalam sambutannya mengatakan, penerangan hukum atau sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kejari Situbondo ini sangat penting. Karena berkaitan dengan peraturan Menteri Pertanian yang baru Nomor 1 tahun 2024 sebagai pengganti permintaan yang lama 2022 mengamanatkan bahwa tahun ini, petani hutan di fasilitasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Yang perlu kita perhatian dan cermati hal tersebut diatas sudah ditidak lanjuti dan sudah berproses. Kita juga sudah beberapa kali melaksanakan rapat-rapat. Kemudian, kita juga sudah mendapatkan surat dari Kementerian Pertanian untuk mengimplementasikan Permentan Nomor 1 tahun 2024 terkait dengan pupuk subsidi untuk pertandingan dan kita sudah tindak lanjuti melalui surat juga ke asosiasi hutan,” jelas Dadang dalam sambutannya.

Baca Juga:
Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Dilain pihak, Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo saat memberikan materi Sosialisasi Hukum bagi Tim Verfal Kecamatan dan LMDH/KTH menerangkan, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian (Permentan 01 Tahun 2024).

“Karena pembiayaan dari pengadaan pupuk bersubsidi oleh Pemerintah menggunakan uang negara, maka Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagi barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011,” tutur Huda Hazamal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo dihadapan peserta.

Adapun Kriteria penerima pupuk bersubsidi, lanjut Huda Hazamal, berdasarkan pasal 3 ayat (1) peraturan menteri pertanian Nomor 01 tahun 2024. Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor.

Sedangkan, kata Huda Hazamal, penyusun RDKK dilakukan mengacu pada peraturan menteri pertanian. RDKK pupuk bersubsidi disusun berdasarkan RDK yang telah disusun oleh Poktan, dengan tahapan; 1. Penyusun RDKK pupuk bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah; 2. RDKK pupuk bersubsidi dituangkan dalam bentuk sesuai dengan format 5 dan ditandatangani oleh ketua Poktan; 3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK pupuk bersubsidi dilakukan oleh penyuluh pertanian.

Baca Juga:
Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

Selanjutnya, 4. Penyusunan RDKK pupuk bersubsidi paling lambat selesai awal February; 5. RDKK pupuk bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap lima, lembar pertama untuk penyalur resmi sebagai pesanan, lembar kedua untuk Kepala Desa, lembar ketiga untuk penyuluh pertanian pendamping, lembar keempat untuk ketua Gapoktan, dan lembar kelima untuk Ketua Poktan.

Tak hanya itu yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, namun Huda Hazamal mengatakan untuk Kualifikasi Delik Pidana khusus ada pada di Pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Situbondo secara panjang lebar juga memberikan pemahaman kepada petani LMDH/KTH di Situbondo tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang transparan dan sosialisasikan penggunaan e-RDKK sebagai langkah modernisasi pertanian di tahun 2025.

“Demi mewujudkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pendistribusian pupuk bersubsidi, maka memitigasi resiko pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi mulai dari proses perencanaan dan pembayaran harus dilakukan secara transfaran,” kata Huda Hazamal.

Selain itu, lamjut Huda Hazamal, para penyuluh pertanian lapangan dalam rantai pupuk subsidi merupakan salah satu ujung tombak yang mempunyai peranan penting. Sebab, dimulai dari masa perencanaan penyusunan eRDKK, PPL juga ada yang ditugaskan sebagai tim entry, Korluh, dan juga ditunjuk sebagai tim Verval sehingga diharapkan pupuk bersubsidi dapat tercapai asas 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu).

Sekedar informasi, dalam penerangan hukum ini dihadiri 70 peserta dan peserta serius serta antusian dalam mendengarkan pemaparan hukum pupuk bersubsi yang disampaikan oleh Huda Hazamal Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo. (*)

Baca Sebelumnya

Expat Roasters Gelar Kompetisi Fotografi Kopi Berhadiah Total Rp 50 Juta, Yuk Merapat

Baca Selanjutnya

Simulasi Pengamanan Pilkada Labuhanbatu, Ada Kode Hijau dan Kuning

Tags:

Kejari situbondo gelar penerangan HUKUM Penyaluran pupuk Bersubsidi Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal Situbondo Berita

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar