Kejari Sidoarjo Tangani Perkara Kejahatan Perpajakan in Absentia Pertama di Indonesia

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

26 Okt 2023 13:35

Thumbnail Kejari Sidoarjo Tangani Perkara Kejahatan Perpajakan in Absentia Pertama di Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Roy Rovalino SH MH memberikan penjelasan kepada wartawan setelah pelimpahan berkas tahap II tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP II Jatim di kantor Kejari Sidoarjo pada Kamis (26/10/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II melimpahkan berkas tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Berkas perkara diterima kejaksaan secara in absentia. Sebab, tersangkanya, SLM, sudah kabur dan kini  dinyatakan sebagai buron.

Pelimpahan tahap II berkas berlangsung pada Kamis (26/10/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II Mahanto Aminanto menjelaskan, tersangka SLM melakukan tiga modus untuk mengemplang pajak.

Pertama, SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya (TBTS). Kedua, menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar. Ketiga, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibatnya, negara dirugikan karena pendapatan pajak tidak masuk. Nilainya mencapai Rp 2,36 miliar.

”Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 sampai dengan 2019,” terang Mahanto.

Baca Juga:
Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan Kanwil DJP DIY ke Kejari Yogyakarta

Tersangka SLM, lanjut dia, adalah pimpinan PT BBM yang bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar). Berkas perkara kejahatan perpajakan ini diserahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Menurut Mahanto, perbuatan tersangka melanggar pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pelimpahan perkara pidana dengan tersangka SLM (pimpinan PT BBM) dilakukan tanpa kehadiran tersangka. Namun, berkas diserahkan bersama barang-barang bukti.

”Perkara ini dilimpahkan dengan in absentia. Dan, tersangka sudah dinyatakan DPO,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Sidoarjo Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Terkait Jual Beli TKD Senilai Rp 3,1 Miliar

Roy Rovalino menambahkan, penyerahan berkas perkara in absentia ini merupakan salah satu yang pertama di Indonesia. Dia berharap keberhasilan penanganan perkara ini bisa menajdi contoh untuk daerah lain di Indonesia.

Menurut data Kanwil DJP Jatim II, tersangka SLM juga melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Nilainya Rp 377,4 juta. Berkasnya juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jatim.

Sejauh ini, penyidik kejaksaan juga telah menelusuri harta kekayaan (asset tracing) milik tersangka SLM. Hasilnya, ditemukan sebuah rumah tinggal di kawasan Wonosobo, Jawa Tengah. Nilainya sekitar Rp 500 juta. Penyidik sudah memanggil tersangka SLM. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, pelimpahan berkas tetap dapat dilaksanakan meski tersangkanya tidak hadir. Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru kali pertama dilakukan setelah peraturan baru disahkan.

Kebijakan baru ini dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang penyelesaiannya terhambat disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan. Harta tersangka yang dapat ditemukan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pendapatan negara. Melalui putusan pengadilan, harta itu dapat dieksekusi. (*)

Baca Sebelumnya

Prediksi Langķah Bupati Bĺitar Hadapi Hak Angket Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup

Baca Selanjutnya

Atasi Warna Kulit Belang dengan 3 Cara Ini, Mudah Kok

Tags:

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kejari Sidoarjo Kajari Roy Rovalino Kantor DJP II Jatim Kanwil Pajak Jatim Kejahatan Perpajakan Pengemplang Pajak In absentia Pidana perpajakan

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

10 April 2026 05:40

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar