KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Peringgitan Pendopo Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, dan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. Turut hadir Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Kejari Sampang.
Dalam sambutannya, Kajari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas serta fungsi masing-masing.
“Semoga langkah ini menjadi awal yang baik bagi kerja sama yang lebih erat ke depan,” ujar Mochamad Iqbal.
Baca Juga:
Kejari Sampang Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Dorong Tata Kelola Desa yang AkuntabelIa menjelaskan, peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Mohammad Iqbal, Pasal 30 ayat (2) dalam regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan kuasa khusus, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Di bidang perdata, Kejaksaan berwenang melakukan tindakan hukum dan memberikan bantuan hukum, termasuk upaya penyelamatan aset serta kekayaan negara. Sementara di bidang tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap kebijakan administrasi pemerintah yang berpotensi menimbulkan sengketa," katanya.
Baca Juga:
Ratusan Warga Tamberu Timur Sampang Terima Bantuan Pangan, Beban Ekonomi Sedikit RinganSelain itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum tertulis kepada instansi pemerintah sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan.
Ia menegaskan, Kejari Sampang berkomitmen memberikan dukungan hukum kepada Pemkab Sampang melalui pemberian legal opinion, pendampingan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami peraturan perundang-undangan.
"Kehadiran Kejaksaan dalam kerja sama ini untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki kepastian hukum. Dengan pendampingan sejak awal, risiko sengketa maupun kerugian negara dapat diminimalkan," ungkapnya.
Mochamad Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sampang yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Sampang untuk menjalin kerja sama tersebut.
"Kami berharap kerja sama ini menjadi sarana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Sampang," tuturnya.
Sementara Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyebut nota kesepahaman tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
"Nota kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan dukungan Kejari Sampang, berbagai persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berkeadilan," tegasnya.
Bupati yang akrab disapa Aba Idi itu menilai Kejari Sampang merupakan mitra penting pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, sinergi dan koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
"Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Kejari Sampang. Setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Aba Idi berharap nota kesepahaman tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret oleh seluruh perangkat daerah yang berkepentingan.
"Kerja sama antara Pemkab Sampang dan Kejari Sampang diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)