Kejari Pasaman Barat Sita Aset Milik Terpidana Korupsi BPBD di Riau

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Muhammad Faizin

27 Jul 2024 12:53

Thumbnail Kejari Pasaman Barat Sita Aset Milik Terpidana Korupsi BPBD di Riau
Tim Kejari Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik terpidana korupsi (Foto: Kejari Pasbar for ketik.co.id)

KETIK, PASAMAN BARAT – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita sebidang tanah seluas 600 m² milik terpidana korupsi, Asgiarman. Eksekusi tanah yang terletak di Kelurahan Karya Indah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini dilakukan pada Jumat (26/7/2024) lalu. 

Menurut Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Henry Setiawan, penyitaan aset atas nama Asgiarman, SH, MSi ini dilakukan untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen).

"Eksekusi ini terkait dengan perkara korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013," ujar Henry. 

Adapun Asgiarman ditetapkan sebagai tersangka pada 2016. Aset yang disita  berupa sebidang tanah seluas 600 m².

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023," lanjut Henry. 

Lebih lanjut dijelaskan, Pengadilan Negeri Padang pada 2016, menjatuhkan hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 3,5 Miliar kepada terdakwa Asgiarman.

 

Foto Kejari Pasaman Barat sita aset Terpidana Korupsi (Foto: Kejari Pasaman Barat/for ketik.co.id)Kejari Pasaman Barat saat menyita aset terpidana korupsi BPBD. (Foto: Kejari Pasaman Barat/for ketik.co.id)

Baca Juga:
Hadapi Kemarau Ekstrem, Gubernur Khofifah Ingatkan Kalaksa BPBD se-Jatim Siap Siaga

 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Tim Jaksa Eksekutor dengan didukung Tim Intelijen kemudian melakukan penelusuran dan pelacakan aset terpidana Asgiarman. Hal itu dilakukan karena setelah putusan inkracht Terpidana  Asgiarman tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan hakim.

Dari hasil asset tracing (penelusuran aset), Kejari Pasbar menemukan beberapa aset  milik terpidana, termasuk aset tanah di Kabupaten Kampar Riau.

Kejari Pasaman Barat kemudian mengajukan pemblokiran  SHM atas nama Asgiarman pada BPN Setempat.

“Penyitaan harta benda milik terpidana korupsi Asgiarman merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra.

Dalam prosesnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kajari Pasaman Barat menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan yang pihak  terafiliasi.

"Terkadang terpidana sengaja menyembunyikan atau menyamarkan keberadaan aset untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti," terangnya.

Ia mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat, untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi.

"Penyitaan harta benda milik terpidana korupsi Asgiarman merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara," pungkas Yusuf Putra. (*) 

Baca Sebelumnya

Dishub Kota Batu Rancang Pembayaran Parkir Non Tunai

Baca Selanjutnya

Plt Bupati Subandi Penuhi Keinginan Warga Banjarsari untuk Beton Jalan dan Tinggikan Jembatan

Tags:

Kejari Pasaman Barat Korupsi Sita Aset bpbd

Berita lainnya oleh Wawan Saputra

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

7 April 2026 13:20

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

1 April 2026 09:49

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

29 Maret 2026 17:29

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

27 Maret 2026 18:21

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

24 Maret 2026 14:49

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

19 Maret 2026 22:40

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar