Kejari Palembang Geledah Dua Kantor Dinas, Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

20 Agt 2025 18:13

Thumbnail Kejari Palembang Geledah Dua Kantor Dinas, Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin memberikan keterangan pers terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi proyek Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Rabu 20 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu 20 Agustus 2025 sore, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025 di sejumlah lokasi yang diduga berhubungan langsung dengan perkara tersebut.

Dua lokasi utama yang digeledah yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang terkait dengan pengadaan proyek.

Hutamrin menegaskan, dari hasil penyidikan awal ditemukan indikasi proyek fiktif pada 131 titik pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp2,56 miliar. Selain itu, terdapat pula pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan laporan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD. Kami menduga ada sejumlah kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum,” ujar Hutamrin.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/Pen Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Kajari Palembang menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Kami mengajak seluruh pihak untuk kooperatif dalam mendukung proses hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Hutamrin.(*) 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Baca Sebelumnya

Dikukuhkan sebagai Profesor, Kiki Fibrianto Kembangkan Teh Daun Kopi untuk Kesehatan Mental

Baca Selanjutnya

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bersilaturahmi ke Ponpes Langitan Tuban

Tags:

Kejaksaan Negeri Palembang Dinas Perkumpulan proyek Waskim Dugaan Korupsi kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar