Kejari Palembang Bongkar Proyek Fiktif 2024, Mantan Kadis dan Direktur CV Resmi Tersangka

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

5 Des 2025 17:29

Thumbnail Kejari Palembang Bongkar Proyek Fiktif 2024, Mantan Kadis dan Direktur CV Resmi Tersangka
Tersangka Agus Rizal, mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang, digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif 2024. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas I Palembang Pakjo untuk menjalani penahanan. Jumat 5 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari Palembang pada Kamis 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus telah memeriksa 139 saksi, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat Dinas Perkimtan, serta meminta keterangan dua ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian negara.

Hasil penyidikan menemukan bahwa dari 131 kegiatan, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. serta 99 kegiatan lainnya dinyatakan fiktif. CV Mapan Makmur Bersama, selaku rekanan, tidak menyediakan material sesuai kontrak. akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.686.574.440.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Foto Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar didampingi Kasipidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fahri Aditya saat menyampaikan press release penetapan dua tersangka kasus proyek fiktif Tahun Anggaran 2024. Jumat 5 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar didampingi Kasipidsus Arjansyah dan Kasubsi Intelijen Fahri Aditya saat menyampaikan press release penetapan dua tersangka kasus proyek fiktif Tahun Anggaran 2024. Jumat 5 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada Agus Rizal (AR) selaku mantan Kadis Perkimtan/Pengguna Anggaran, serta Dedi Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan:

  1. Agus Rizal ditetapkan melalui Surat TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025, ditahan berdasarkan Surat PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025.
  2. Dedi Triwahyudi ditetapkan melalui Surat TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025, ditahan berdasarkan Surat PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025.

Para tersangka menjalani penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung 5–24 Desember 2025.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kajari Palembang menegaskan bahwa penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.(*) 

Baca Sebelumnya

OJK Jabar Siap Rangkul 13 Ribu Pesantren Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Hadiri Peringatan Hari Armada RI Ke-80, Apresiasi Kontribusi dan Sinergi TNI AL

Tags:

Korupsi dinas Perkimtan kota palembang Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H