KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi melelang 12 aset milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif Puskopsyah Al Kamil, Rudhy Dwi Chrysnaputra. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian negara dari aset-aset hasil sitaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa eksekusi lelang ini berpijak pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai informasi, Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau, telah divonis 15 tahun penjara oleh PN Tipikor Surabaya pada 2022 silam.
"Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kota Malang akan menggelar lelang eksekusi barang rampasan berupa 12 obyek tanah dan bangunan dari kasus tersebut. Lelang ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 29 April 2026 mendatang," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Minggu, 19 April 2026.
Lelang dilaksanakan secara daring (online) melalui situs resmi lelang.go.id dan laman KPKNL. Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari yang sama pukul 11.00 WIB sesuai waktu server, dengan penetapan pemenang dilakukan segera setelah masa penawaran ditutup.
Baca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika PremiereCalon peserta diwajibkan mendaftar dan mengaktifkan akun pada platform resmi, serta melengkapi dokumen administratif seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi. Selain itu, peserta wajib menyetorkan uang jaminan melalui virtual account.
"Adapun, objek yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta diimbau untuk terlebih dahulu memeriksa kondisi obyek sebelum mengikuti lelang, karena segala risiko menjadi tanggung jawab pemenang. Objek tersebut mulai dari harga Rp31 juta hingga Rp600 juta," bebernya.
Detail mengenai spesifikasi objek lelang telah diunggah melalui akun media sosial resmi Kejari Kota Malang serta situs lelang.go.id.
Diketahui sebelumnya, belasan aset ini dilakukan penyitaan di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang. Penyitaan dilakukan karena dalam proses persidangan, JPU Kejari Kota Malang turut terlibat karena beberapa transaksi berlokasi di Kota Malang.
Baca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai Allah"Sebanyak tujuh aset disita di Kecamatan Pakis dan Turen pada Selasa, 3 Agustus 2024 lalu. Terdiri dari empat bangunan berupa tanah dan ruko serta tiga tanah dan bangunan berupa rumah," jelasnya.
Selanjutnya, proses penyitaan dilanjutkan pada bulan September 2024. Terdapat lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kecamatan Dau serta Ngantang dan mayoritas sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni.
"Kami melanjutkan penyitaan aset, sesuai dengan bunyi putusan PN Tipikor Surabaya. Dalam hal ini, terpidana tidak mampu membayar kerugian negara sebesar Rp75,7 miliar. Sehingga jaksa diperintahkan untuk mencari dan menyita kekayaan terpidana untuk menutupi kerugian negara," ungkapnya.
Kasus korupsi yang menjerat Rudhy bermula pada tahun 2013 saat ia mengajukan pembiayaan mudharabah waad ke Bank BNI Syariah Cabang Malang. Awalnya, dana sebesar Rp150 miliar diajukan untuk penguatan modal Puskopsyah Al Kamil guna membiayai 31 koperasi primer di Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun, hingga Tuban.
Namun, proses pengajuan tersebut terbukti menyalahi ketentuan. Puskopsyah Al Kamil beserta koperasi di bawah naungannya tidak memiliki aset bangunan tetap maupun modal minimal Rp1 miliar sebagaimana syarat perbankan.
"Alhasil, pembayaran pun macet. Kerugian materi Rp75,7 miliar terjadi sesuai putusan pengadilan. Oleh sebab itu kami melakukan sita aset. Kemudian hal ini kami serahkan ke satker terkait untuk ditaksir nilainya," tandasnya.(*)