Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Kasus ACT 

Editor: Shinta Miranda

27 Okt 2022 06:52

Thumbnail Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Kasus ACT 
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: Dok.ACT) 

KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap 2 atas tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana santunan Boeing yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

“Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [tahap 2] perkara penggelapan atau penggelapan dalam kabatan yayasan ACT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/10) malam. 

Diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain. 

Meskipun sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, tetapi ketiganya masih akan ditahan di rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 20 hari. 

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

“Bahwa tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” ucap Ketut. 

Sekadar informasi, kasus dugaan penggelapan santunan ini berawal dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018. Diketahui, pesawat yang mengalami kecelakaan adalah pesawat keluaran Boeing. 

Dengan adanya kecelakaan tersebut, sesuai dengan hukum yang ada pihak dari perusahaan Boeing memberikan dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF) kepada para ahli waris korban kecelakaan. 

Dana BCIF sendiri diberikan kepada ahli waris korban kecelakan pesawat tersebut. Namun, pihak Boeing menginginkan pihak dari ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan sosial yang bertaraf internasional. 

Baca Juga:
Saksi IF Absen dari Sidang Tanpa Pemberitahuan, Kejari Bangkalan Belum Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Lalu, sebanyak 69 ahli waris mempercayakan ACT sebagai lembaga yang mengurus dana BCIF senilai US$114.500 atau setara Rp2,06 miliar untuk satu ahli waris. 

Namun, setelah diterima oleh ACT, uang tersebut tidak langsung disalurkan, tetapi terdapat kesepakatan dengan pihak ahli waris untuk menyalurkan uang tersebut untuk pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.  

“Akan tetapi dalam pelaksanaannya penyaluran dana BCIF tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana, maupun pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan, dan kesehatan tersebut,” papar Ketut.  

Kemudian, diketahui dalam kesepakatan antara ahli waris dan ACT tentang dana BCIF, tidak diketahui oleh Boeing. Tidak sampai situ saja, terdapat dugaan bahwa Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Heriyana Hermain menggunakan dana BCIF tersebut untuk kepentingan internal perusahaan sebesar Rp117 miliar. 

"Dan diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggelapan dana tersebut dengan menggunakan dana BCIF tersebut untuk kepentingan pribadi, pembayaran gaji pegawai, dan pemberian fasilitas pribadi, serta operasional, juga kegiatan yayasan tanpa sepengetahuan pihak Boeing, dan ahli waris,” tutur Ketut. 

Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 372 KUH Pidana, dan atasu Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Ganjar Pranowo Jadi Inspirasi Perempuan Jabar untuk Mulai Usaha 

Baca Selanjutnya

Harus Putar Balik Karena Mesin Terbakar, Lion Air Minta Maaf 

Tags:

ACT Kejari santunan Boeing tersangka

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar