Kejari Bondowoso Tetapkan Kadis Aktif dan 2 Rekanan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

16 Jul 2024 11:30

Headline

Thumbnail Kejari Bondowoso Tetapkan Kadis Aktif dan 2 Rekanan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Tampak salah satu oknum rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dibawa masuk Mobil Tahanan dengan mengenakan rompi merah jambu bersama dua tersangka lainnya (Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang oknum kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Bondowoso, berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati. 

Bersamanya, dua orang rekanan yakni BS  dan RM  juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebutkan, M sendiri saat peristiwa pidana itu terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso. 

Kemudian BS, sebagai penandatangan kontrak atau sebagai penyedia. 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Memang dijadikan kontrak tapi tidak kerja, namun dikerjakan orang lain. Yang notabenenya dia sebagai kepanjangan tangan," ujarnya. 

Sementara RM sendiri merupakan pengendali perusahaan, atau rekanan, atau owner perusahaan. 

"Jadi tiga orang ini dilakukan upaya paksa. Sesuai proses yang ada secepat mungkin kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya. 

Adapun, setelah dilakukan penyidikan ditemukan dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih dari jumlah total  anggaran kegiatan pekerjaan sekitar Rp 4 miliar lebih.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

"Hampir 50 persen lebih kerugian negara," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Yakni, pasal (2) dan (3) juncto 55. 

"Tidak mungkin pelaku sendiri. Ada yang punya anggaran, ada yang pihak pekerja, penyedia yang berkaitan dengan dia melakukan prestasi kerjaan dengan pada akhirnya dilakukan pembayaran," ujarnya.

"Ancaman hukumannya kalau pasal (2) minimal empat tahun. Kalau pasal (3) nya karena subsider minimal satu tahun, maksimalnya 20 tahun," tuturnya. 

Disinggung tentang kemungkinan adanya pihak lain yang didalami, Kajari Bondowoso, menerangkan memang ada pasal 55 bisa menjerat siapa saja yang turut terlibat. 

"Tapi baru tiga orang itu yang nampak peran aktifnya," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, bersama dua rekanan, Kadis aktif berinisial M itu masih mengenakan pakaian dinas dengan rompi tahanan merah jambu saat dibawa menuju mobil tahanan.

Baca Sebelumnya

Ingin Tingkatkan SDM Petani, Ikama Gelar Pelatihan Pertanian Terpadu 1005

Baca Selanjutnya

Satpol PP Jatim Ikut Amankan Gelaran Piala AFF U-19 2024 di Surabaya

Tags:

Bondowoso Kejaksaan Negeri Bondowoso Kejari Bondowoso dinas bina marga Korupsi

Berita lainnya oleh Ari Pangistu

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

19 September 2024 16:47

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

19 September 2024 14:49

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

19 September 2024 09:01

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

19 September 2024 07:33

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

18 September 2024 15:00

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

17 September 2024 20:05

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar