Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan IPAL dan Sarana Sanitasi 2022

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

3 Jun 2025 18:30

Thumbnail Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan IPAL dan Sarana Sanitasi 2022
Jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Selasa 3 Juni 2025. (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa tenaga fasilitator lapangan (TFL) tahun anggaran 2022 di Kota Blitar. Penetapan ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Selasa 3 Juni 2025.

Kepala Kejari Blitar, Baringin, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa proyek ini menggunakan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1.618.115.500.

“Kami telah menetapkan lima tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang kuat. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan proyek infrastruktur sanitasi yang bersumber dari DAK Fisik 2022,” ujar Baringin.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah:

Baca Juga:
PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

1. TK, Ketua KSM Wiroyudhan

2. AW, Ketua KSM Turi Bangkit

3. MH, Ketua KSM Mayang Makmur 2

4. HK, Ketua KSM Ndaya’an

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

5. SY, Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Blitar

 

Berikut rincian proyek yang menjadi bagian dari kasus ini:

• Pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjlor oleh KSM Wiroyudhan:

Rp478.780.000

• Penambahan Sambungan Rumah di Kelurahan Kauman oleh KSM Ndaya’an:

Rp125.000.000

• Pembangunan Tangki Septik Komunal di Kelurahan Turi oleh KSM Turi Bangkit:

Rp400.000.000

• Pembangunan Tangki Septik Komunal di Kelurahan Sukorejo oleh KSM Mayang Makmur 2:

Rp400.000.000

• Jasa TFL untuk 3 sub kegiatan:

Rp72.000.000

 

Seluruh kegiatan ini menggunakan mekanisme swakelola melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar yang diterbitkan pada 1 April 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dan dugaan rekayasa administratif.

“Dana hibah seharusnya dikelola oleh bendahara TPS-KSM, namun justru dikuasai langsung oleh ketua KSM masing-masing,” terang Baringin.

Selain itu, para ketua KSM juga terbukti melimpahkan tanggung jawab penyusunan dokumen teknis seperti Rencana Kerja Masyarakat (RKM), RAB, DED, dan LPJ kepada pihak luar, yakni Terdakwa GTH, MJ, dan Tersangka YES, tanpa verifikasi dan pengecekan yang memadai.

Mereka juga menyerahkan nota kosong kepada pihak tersebut untuk keperluan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tersangka SY sebagai PPK dinilai turut bertanggung jawab dalam proses yang tidak sesuai regulasi. Ia menunjuk langsung TFL tanpa melalui seleksi terbuka dan menetapkan lokasi pembangunan tanpa proses partisipatif yang diwajibkan, seperti Seleksi Lokasi Partisipatif (SELOTIP).

Selain itu, proses pembentukan TPS-KSM dilakukan tanpa mekanisme saling memilih atau penilaian kapasitas kepemimpinan di masyarakat.

“Hal ini menyebabkan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, bahkan anggota TPS-KSM tidak menjalankan peran sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Baringin.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, negara mengalami kerugian senilai Rp553.110.242,99. Kerugian ini terdiri dari kekurangan volume pekerjaan fisik serta pembayaran gaji TFL yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari pihak-pihak lain yang terlibat secara aktif dalam proses pelaksanaan proyek ini,” pungkas Baringin. (*)

Baca Sebelumnya

Heboh! MAN1 Labura Disebut Tarik Rp50 Ribu Setiap Bulan, Kepala MAN: Saya Tidak Tahu, Masih Baru

Baca Selanjutnya

400 Hektar Lahan HGU PT KJB Jadi Ladang Tebu, Gak Bahaya Ta ?

Tags:

Kejari Kejaksaan negeri Blitar Kota Blitar Tetapkan tersangka kasus Korupsi

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar