Kejari Blitar Konsisten Kawal Proyek Pemerintah yang Strategis

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Marno

25 Jul 2023 20:47

Thumbnail Kejari Blitar Konsisten Kawal Proyek Pemerintah yang Strategis
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir. Selasa (25/7/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Syahrir Sagir meluruskan anggapan miring dari beberapa pihak yang menganggap Kejaksaan  membekingi proyek-proyek strategis pemerintah.

Menurutnya, makna pendampingan adalah Kejaksaan ikut mengawal uang rakyat dalam proyek-proyek pemerintah, bukan melindungi atau bahkan membekingi pemerintah.

"Jadi gini, untuk meluruskan anggapan miring dari masyarakat sekaligus mengedukasi, kalau dibilang membekingi, itu tak benar. Justru karena kita melakukan pendampingan," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Artinya, lanjut dia, turut mengawal proyek yang menggunakan uang negara. Jadi Kejari ikut mengawasi bersama-sama dengan konsultan pengawas, agar uang rakyat ini tak diselewengkan.

Baca Juga:
PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

Syahrir menceritakan proyek strategis yang didampingi Kejari Blitar adalah proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Selain pendampingan proyek strategis seperti itu, melalui
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Jatim Cabang Blitar, Kejari Blitar juga memberikan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

"Misal dengan Bank Jatim selaku BUMD, kita melakukan pendampingan baik berupa bantuan hukum, pelayanan hukum, atau pendapat hukum (legal opinion). Contoh dalam hal penagihan kredit macet, tentu kami melakukannya sesuai dengan prosedur dengan mengedepankan prinsip yang humanis," jlentrehnya. 

Hal ini ditegaskan pula dengan penandatangan MoU antara Kejari Blitar dengan berbagai instansi terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Di antaranya dengan Perhutani KPH Blitar, Bank Jatim Cabang Blitar, dan instansi pemerintahan lainnya.

"MoU ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Di situ disebutkan Kejaksaan juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara," imbuhnya.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Syahrir kembali menjelaskan, Kejaksaan memiliki lima tugas pokok, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum. Di sini lah peran Kejari dalam pendampingan proyek-proyek strategis pemerintah.

"Misal suatu instansi mengadakan MoU dengan Kejaksaan, tentunya Kejaksaan diharapkan bisa mendampingi proyek-proyek dari instansi tersebut, agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai kontrak. Tentu termasuk juga ikut melakukan pengawasan jalannya proyek-proyek itu," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Grand Mercure Malang Mirama, Hotel Favorit Mario Aji saat Berkunjung ke Malang

Baca Selanjutnya

Pedagang Pasar Tagih Lagi Janji Penertiban, Begini Sikap DPRD-Pemkab Sidoarjo

Tags:

Kejaksaan Negeri Kota Blitar HUKUM

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H