Kejaksaan Agung Segera Jebloskan Ferdy Sambo cs ke Lapas

Jurnalis: Mustopa
Editor: Marno

9 Agt 2023 12:38

Headline

Thumbnail Kejaksaan Agung Segera Jebloskan Ferdy Sambo cs ke Lapas
Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung Kejagung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan segera mengeksekusi Ferdy Sambo cs. Menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Menurut Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tentu pasti akan dieksekusi, tidak mungkin akan didiamkan," kata Ketut Sumedana seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Ketut, jaksa eksekutor punya kewajiban untuk mengeksekusi Ferdy Sambo cs ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim MA.

Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

"Mengenai lembaga pemasyarakatannya, kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannya ke depan," terang Ketut.

Ketut mengatakan,proses eksekusi nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, mereka yang akan menentukan di mana Ferdy Sambo cs akan ditempatkan.

Sebelumnya, dalam sidang di Mahkamah Agung, majelis hakim telah memvonis Ferdy Sambo cs dengan hukuman seumur hidup. MA membatalkan hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim MA juga mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun. Begitupun Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang hukumannya sama-sama dikurangi 5 tahun.

Baca Juga:
Buntut Dugaan Kriminalisasi Amsal Sitepu, DPR Desak Kejagung Evaluasi Total Kejari Karo

Terhadap putusan MA, kata Ketut, Kejagung tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Putusan itu menggugurkan kewenangan JPU untuk mengajukan peninjauan kembali.

"Hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," jelas Ketut menambahkan.

Kendati demikian, MA dinilai sudah mengakomodir tuntutan jaksa karena tetap menggunakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(*)

Baca Sebelumnya

Mendagri Bicara Peluang Terpilihnya Pj Pimpinan Daerah dari Usulan DPRD

Baca Selanjutnya

SDN Durungbanjar Sidoarjo Kembangkan Kreativitas dengan Kampanye Kesetaraan Gender

Tags:

Ferdy Sambo Mahkamah Agung Kejagung Kasasi Putri Candrawathi

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar