KETIK, BLITAR – Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menggelar Reviu Standar Pelayanan Publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di Epic Garden Kecamatan Sananwetan, Kamis 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penjaringan aspirasi dari berbagai unsur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Kecamatan Sananwetan, Suprabowo, yang mewakili Camat Sananwetan Purwanto, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, aparat keamanan, kelurahan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, hingga perwakilan RT dan RW.
“Hari ini kami mengadakan kegiatan Reviu Standar Pelayanan Publik. Kami mengundang berbagai pihak dari unsur pemerintah daerah seperti Dinas Sosial Kota Blitar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapolsek Sananwetan, Danramil Sananwetan, kelurahan se-Kecamatan Sananwetan, akademisi, LSM, media massa, serta perwakilan pengurus RT dan RW,” jelas Suprabowo.
Menurutnya, pelibatan berbagai unsur tersebut merupakan bagian dari upaya Kecamatan Sananwetan mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga:
Warga Karanglo Blitar Sindir Ekonomi Mencekik Lewat Gerak Jalan, Kostum Koboi hingga Yel-yel SKJ Pelari Kalcer“Reviu standar pelayanan ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Sananwetan berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar, Paring Gentur Utomo, mengatakan kegiatan yang digelar Kecamatan Sananwetan merupakan bagian dari Forum Konsultasi Publik yang secara prinsip wajib melibatkan pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.
“Hari ini Kecamatan Sananwetan mengadakan Forum Konsultasi Publik atau FKP. Di dalam FKP wajib melaksanakan evaluasi pelayanan dengan melibatkan pengguna pelayanan, media massa, akademisi, dan stakeholder,” jelas Paring Gentur.
Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan formalitas, tetapi mampu menghasilkan masukan konkret untuk memperbaiki kualitas standar pelayanan publik, khususnya pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga:
Kunjungi Istana Gebang, Ketua Kwarnas Minta Pramuka Rawat Warisan Sejarah Bung Karno“Harapannya dalam FKP ini nanti muncul saran dan masukan untuk perbaikan standar pelayanan, terutama pelayanan langsung ke masyarakat,” katanya.
Paring juga mengapresiasi Kecamatan Sananwetan yang secara rutin menyelenggarakan forum serupa setiap tahun.
“Kami ucapkan terima kasih juga kepada Kecamatan Sananwetan karena rutin setiap tahun menyelenggarakan FKP,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan dari masyarakat juga menjadi perhatian, salah satunya terkait pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
“Tadi ada masukan dari salah satu RT di wilayah Klampok, Sananwetan, mengenai sinergi antar-OPD,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula masukan mengenai kejelasan waktu pelayanan yang tercantum dalam standar pelayanan publik.
“Lalu ada juga saran dan masukan dari RT lain di Kecamatan Sananwetan mengenai kejelasan waktu dalam standar pelayanan publik, seperti service delivery, di mana pihak pelayanan wajib menyertakan estimasi waktunya kepada penerima layanan,” jelas Paring.
Di sisi lain, Kapolsek Sananwetan, Kompol Huwahila Wahyun Yuha, menilai evaluasi pelayanan publik juga berkaitan erat dengan institusi kepolisian karena polisi merupakan salah satu unsur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Menyangkut evaluasi pelayanan publik tidak terlepas dari kami, unsur Polres Blitar Kota, karena banyak hal-hal dalam kami memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Huwahila.
Ia mengatakan jajaran kepolisian terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi, termasuk pemanfaatan teknologi digital.
“Alhamdulillah sampai sekarang kita sudah memberikan pelayanan publik sebaik mungkin kepada masyarakat. Dan kita juga banyak inovasi-inovasi yang kita laksanakan untuk pelayanan publik,” katanya.
Salah satunya melalui Super App Polri yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan kepolisian secara daring.
“Seperti aplikasi Super App Polri, yang memberikan akses kepada masyarakat mengenai pelayanan SKCK, SIM dan sebagainya dengan cara online atau daring dari mana saja,” jelasnya.
Selain digitalisasi layanan, Polres Blitar Kota juga memiliki layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kemudian ada juga inovasi pelayanan publik Call 110, yang merupakan pelayanan telepon bebas pulsa. Tujuannya jika masyarakat membutuhkan bantuan polisi, kami petugas akan secepat mungkin hadir di lokasi,” ujarnya.
Menurut Huwahila, layanan tersebut beroperasi selama 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Blitar maupun masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
“Inovasi ini layanan 24 jam dan bisa diakses untuk masyarakat Kota Blitar hingga di seluruh wilayah Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga menyebut program Kopling atau Kopi Keliling sebagai salah satu inovasi untuk mendekatkan kepolisian dengan masyarakat.
“Kemudian ada juga inovasi Kopling atau Kopi Keliling, pelayanan yang bisa menampung saran dan masukan langsung dari masyarakat dengan skema petugas berkeliling di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan datang langsung menemui masyarakat, berbincang santai sembari ngopi dan menyerap saran masukan langsung dari masyarakat,” jelas Huwahila.
Sementara itu, perwakilan akademisi dari STIE Kesuma Negara (Stieken) Blitar, Sandy Eka Suprajan, menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari terselesaikannya sebuah urusan administrasi.
Menurutnya, pelayanan publik pada dasarnya merupakan bentuk jasa yang memiliki sejumlah indikator penting, mulai dari bukti fisik, keandalan, daya tanggap, empati, hingga jaminan pelayanan.
“Pada dasarnya pelayanan itu adalah sebuah jasa. Kita ketahui bahwa jasa itu terbagi dalam lima hal, yaitu bukti fisik, keandalan, daya tanggap, empati, dan jaminan. Dalam pelayanan publik, lima hal tersebut harus maksimal,” jelas Sandy.
Ia mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP maupun kartu keluarga (KK).
Menurutnya, waktu pelayanan yang tercantum dalam standar pelayanan seharusnya dipahami sebagai batas maksimal sehingga apabila proses dapat diselesaikan lebih cepat, masyarakat perlu mendapatkan informasi secara jelas.
“Satu contoh, saat masyarakat mengurus KTP maupun KK, yang jelas waktu pelayanan yang tertera di sini merupakan waktu maksimal. Jadi, semisal pelayanan bisa diselesaikan lebih cepat, maka hal itu tentunya dapat dikonfirmasi,” katanya.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bahwa proses pelayanan yang mereka terima bahkan bisa lebih cepat dibandingkan estimasi waktu yang tercantum.
“Supaya masyarakat dapat melihat bahwa ternyata pelayanan publik lebih cepat dari durasi yang diestimasikan,” ujarnya.
Sandy juga menilai keterlibatan generasi muda memiliki peran penting dalam mendorong transformasi pelayanan publik, terutama di tengah perkembangan teknologi digital.
“Menurut kami pribadi, peran kaum muda di pelayanan publik sangat krusial. Kaum muda yang melek digital sangat diperlukan untuk mempercepat dan dapat mengikuti digitalisasi seperti zaman sekarang ini yang bisa mempercepat dan memangkas waktu pelayanan,” jelasnya.
Ia mendorong pemanfaatan teknologi secara lebih optimal, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung penyampaian informasi publik dan pengelolaan media digital pemerintah.
“Seperti membuat konten menggunakan AI atau kecerdasan buatan, mengurus website dengan aktual agar selalu ter-update dan tidak ketinggalan waktu publish-nya,” katanya.
Meski digitalisasi menjadi bagian penting dalam modernisasi pelayanan, Sandy mengingatkan agar aspek humanis dalam pelayanan publik tidak ikut ditinggalkan.
Menurutnya, prinsip sederhana seperti senyum, salam, dan sapa tetap menjadi bagian penting dalam membangun pengalaman pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Lalu praktik di lapangan seperti senyum, salam, sapa harus benar-benar dilaksanakan. Apapun profesi dalam pelayanan publik ke masyarakat perlu dilakukan ke semua lapisan, tidak hanya kepada penerima layanan prioritas saja,” pungkasnya.
Forum Konsultasi Publik tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Kecamatan Sananwetan untuk terus memperbaiki standar pelayanan, baik dari sisi kecepatan, kepastian waktu, keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi, maupun kualitas interaksi antara petugas dan masyarakat.
Dengan melibatkan pemerintah, aparat keamanan, akademisi, media, hingga masyarakat melalui perwakilan RT dan RW, evaluasi pelayanan publik diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.