KETIK, MALANG – Kebutuhan anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Malang mencapai Rp280 miliar. Di sisi lain, wacana terkait gaji PPPK ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencuat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan dengan ditanggungnya gaji PPPK oleh APBN dapat membuat kelonggaran tanggungan Pemkot Malang. Saat ini Kota Malang memiliki tanggungan sekitar 5.007 PPPK.
"Kita semua dengar ada wacana gaji PPPK akan ditanggung pusat. Cuma kalau kami lihat, gaji PPPK Kota Malang ini sekitar Rp280 miliar. Kalau ditanggung pusat memang akan ada kelonggaran anggaran yang seharusnya kami tanggung," ujarnya, Rabu, 23 September 2026.
Di sisi lain, Pemkot Malang secara bertahap mulai mengembalikan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di tahun 2027. Begitu pula anggaran bagi TPP PPPK yang kini mulai dipersiapkan dengan kisaran Rp20-30 miliar.
"Sudah ada kepastian 2027 dianggarkan untuk TPP PPPK. Sementara yang disiapkan memang masih sekitar Rp20-30 miliar. ASN juga sudah ada tetapi masih menunggu aturan terbaru. Tetapi yang jelas akan dikembalikan skemanya seperti aturan sebelumnya. Masih lebih baik dari tahun ini," ungkapnya.
Baca Juga:
KPK Datangi DPRD Kota Malang, Wali Kota-Wakil Wali Kota hingga Anggota Dewan Dikumpulkan! Ada Apa?Trio mengaku belum mengetahui apakah terdapat skema pengalihan anggaran untuk menanggung PPPK, sementara Transfer ke Daerah (TKD) juga dikurangi. Termasuk kemungkinan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Trio sendiri mengaku belum mengetahui kepastian dampak penanggungan gaji PPPK oleh APBN terhadap potensi pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD) dan dana alokasi umum (DAU) untuk Kota Malang.
"Tetapi kalau tidak ada penukaran kebijakan seperti itu, maka alhamdulillah sehingga kami bisa menekan belanja pegawainya, bisa lebih turun lagi. Sehingga sisa uangnya bisa digunakan untuk pembangunan yang lain," sebutnya.(*)