KETIK, BREBES – Pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Brebes menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pembagian rombongan jemaah haji tahun ini. Sebanyak 21 jemaah yang berada di bawah naungan satu KBIH terpaksa dipisah ke dalam dua rombongan yang berbeda.
Pihak pengelola menilai keputusan tersebut kurang tepat dan tidak efisien. Menurut mereka, dengan jumlah hanya 21 orang, para jemaah seharusnya sangat memungkinkan untuk tetap berada dalam satu rombongan yang sama demi kelancaran koordinasi.
“Dengan jumlah 21 jemaah, mestinya bisa dijadikan satu rombongan. Ini justru dipisah, sehingga menyulitkan kami dalam memberikan bimbingan secara maksimal,” ujar salah satu pengelola KBIH saat memberikan keterangan.
Pemisahan ini menurutnya dikhawatirkan akan berdampak pada psikologis dan kenyamanan jemaah. Mengingat selama ini mereka telah mengikuti rangkaian bimbingan manasik secara bersama-sama di KBIH sejak awal. Perpecahan rombongan di tanah suci dianggap akan menyulitkan proses pendampingan ibadah.
Baca Juga:
Pemkab Brebes Usulkan KUD Wanasari Jadi Piloting Hub Koperasi Merah PutihPengelola KBIH mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar kebijakan di masa mendatang lebih mempertimbangkan aspek kebersamaan jemaah.
Mereka juga meminta adanya komunikasi yang lebih terbuka antara penyelenggara haji (pemerintah) dengan pihak KBIH agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kekecewaan di lapangan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Brebes, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bina Haji dan Umrah, Arief Fuji memberikan penjelasannya bahwa pengaturan rombongan dilakukan berdasarkan sistem dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan kuota serta kapasitas bus atau kelompok terbang (kloter) yang tersedia, dimana menggunakan teknis berurutan yaitu 10 per rombongan.
"Sebenarnya persoalan ini hampir di tiap kabupaten, mekanismenya yaitu berurutan dimana per rombongan diisi 10 orang, Berpencar namun tetap dalam satu kloter (Klompok Terbang)," terang Arief Fuji, Kasi Bina Haji Kemenhaj Brebes, Selas 14 April 2026 di kantornya.
Baca Juga:
Mengintip Kegiatan 59 Jemaah Praktik Manasik di Asrama Haji Surabaya, Jadi Bekal ke Tanah SuciDisebutkan, sebelumnya pihaknya sudah menawarkan sejumlah teknis, dimana rombongan bisa diisi maksimal hanya 20 orang, sehingga jika jumlahnya ada 21 orang, maka 1 dipencar.
"Untuk KBIH yang memiliki jemaah 21 orang, akhirnya kita menggunakan teknis dibagi dua, yaitu 1 bus rombongan 10 orang dan rombongan lagi bisa 11 orang," ujarnya.
Meski demikian Arief Fuji, memastikan akan menampung aspirasi sejumlah KBIH dan kemudian akan dikoordinasikan ke Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya didapat solusi yang terbaik, "Besok kami akan koordinasi ke Kanwil Kemenhaj kemudian meminta solusi terbaiknya seperti apa," ujarnya. (*)