Kasus TPKS Atlet Kick Boxing, Polda Jatim Resmi Tahan Ketua Pengprov KBI

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Mustopa

10 Mar 2026 13:19

Thumbnail Kasus TPKS Atlet Kick Boxing, Polda Jatim Resmi Tahan Ketua Pengprov KBI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan mengenai kasus atlet kick boxing Jatim di Polda Jatim. (Foto: Utomo for Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menetapkan Ketua Pengprov Kick Boxing Indonesia (KBI) Jatim berinisial WPC (44) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atletnya yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

"Pada situasi itu diduga terjadi pelecehan oleh tersangka," kata Kombes Ganis dalam keterangan resmi pada Senin 9 Maret 2026.

Ia melanjutkan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial VAP (24) mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasi ketika bertanding.

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

Korban lantas menyampaikan kejadian kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak yang berwenang.

Saat ini, Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan 

"Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung," lanjut Ganis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, proses penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim

"Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.

Ia menjelaskan, WCP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.

Kombes Abast menjelaskan,  WCP melakukan dugaan TPKS beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, yaitu hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.

Pada saat mengamankan tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Ia melanjutkan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)

Baca Sebelumnya

Geliat Ekonomi di GOR Lembu Peteng: Bupati Gatut Sunu Resmi Buka Festival Bazar Ramadan 1447 H

Baca Selanjutnya

Kuota Mudik Gratis Pemkot Malang Sudah Terpenuhi 60 Persen, Tujuan Favorit Ke Pulau Madura

Tags:

kick boxing Polda Jatim Jules Abraham Abast atlet kick boxing Jatim pelecehan seksual

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

14 April 2026 19:26

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

14 April 2026 15:43

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

14 April 2026 14:30

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

14 April 2026 14:21

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

RSUD Dr Soetomo Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Buka Hanya 3 Hari!

14 April 2026 12:20

RSUD Dr Soetomo Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Buka Hanya 3 Hari!

Kartu Nusuk Resmi Aktif di Embarkasi, Inilah Sistem Baru Haji 2026 yang Lebih Praktis

14 April 2026 11:05

Kartu Nusuk Resmi Aktif di Embarkasi, Inilah Sistem Baru Haji 2026 yang Lebih Praktis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar