Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPU

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

22 Sep 2025 22:22

Thumbnail Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPU
Jan Hwa Diana dan Suami Handy Soenaryo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU, Senin, 22 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menilai pasangan suami istri tersebut melakukan perusakan mobil milik Hironimus Tuqu pada 23 November 2024.

Surat tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU Ahmad Muzakki menyampaikan bahwa Diana dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan merusak dua mobil yang dikendarai Paul Stephanus di kediamannya, Perumahan Pradah Permai. Diana merusak mobil dengan cara menggerinda roda kendaraan.

”Dengan bukti dan saksi yang dihadirkan, dengan ini terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ungkap Muzakki, Senin, 22 September 2025.

Dalam surat tuntutan itu, sikap sopan Diana dan suami selama persidangan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki. Ia akhirnya menuntut Diana dan Handy hukuman penjara selama 8 bulan.

"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzaki.

Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, Andre Rian Hidayanto mengatakan bahwa kliennya telah menyesali perbuatannya. Mereka juga sudah minta maaf kepada korban.

"Kami meminta keringanan karena beberapa hal, yang bersangkutan memiliki anak, yang bersangkutan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga," ujar Andre di hadapan Hakim Ketua, Syarifudin.

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. (*)

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M
Baca Sebelumnya

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jombang

Baca Selanjutnya

10 Pemain! Persib Hancurkan Arema FC di Kandangnya Berkat Assist Magis Wiliam

Tags:

Jan Hwa Diana Handy Soenaryo JPU PN Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya Hukum di Surabaya Pengadilan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar