Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk Tol Probowangi Seksi II, Kejari Situbondo Tahan Kades Blimbing

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

12 Des 2024 18:45

Thumbnail Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk Tol Probowangi Seksi II, Kejari Situbondo Tahan Kades Blimbing
EH anggota tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Kabupaten Situbondo saat di tahan di Rutan Situbondo, Kamis (12/12/2024) (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo kembali melakukan penahanan dalam kasus kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II. 

Tersangka berinisial EH ini merupakan Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, yang juga anggota tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Kabupaten Situbondo. 

“Penahanan dilakukan setelah tersangka yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 2 jam di ruangan Riksa Bidang Pidana Khusus. Alasan penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Subyektif maupun Objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Inteljen, Huda Hazamal.

Dalam perkara ini, lanjut Huda, telah dilakukan penetapan tersangka sebanyak 2 orang yaitu GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/M.5.40/Fd.1/12/2024, kemudian di tahan.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

“Hari ini, Kejaksaan Negeri Situbondo menahan EH selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan tol probowangi seksi II di Kabupaten Situbondo yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 03/M.5.40/Fd.1/12/2024,” terang Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Situbondo.

Keduanya, kata Huda Hazamal, diduga keras memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100.000.000,00.

“Keduanya minta imbalan kepada korban agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan,” tegas Huda Hazamal.

Tak hanya itu yang dikatakan Kasi Inteljen Huda Hazamal, namun dia menjelaskan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Situbondo.

Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Situbondo: Perkara Ribuan Liter BBM Ilegal Siap Disidangkan

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Kesatu Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor atau pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi," tegas Huda Hazamal.

Huda menegaskan, penanganan perkara ini bukan untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II yang merupakan Proyek Strategis Nasional.

Sebaliknya, memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi. “Kejaksaan Negeri Situbondo berharap kepada semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Huda Hazamal. (*)

Baca Sebelumnya

Inovasi Samber Petir Pemkab Malang Raih Inotek Award Berpredikat Terinovatif I

Baca Selanjutnya

BWF World Tour Finals 2024: Ana/Tiwi Bungkam Rin Iwanaga/Kie Nakanishi

Tags:

Kejari Situbondo Tahan Kades Blimbing tersangka dugaan Korupsi pemerasan Gratifikasi Pangadaan tanah Ruas Jalan Tol Probowangi Sesi II

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar