KETIK, GRESIK – Penanganan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan yang menimpa JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, terus bergulir.
Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Gresik.
Kasus ini mencuat setelah mobil milik korban ditarik paksa oleh debt collector yang mengklaim kendaraan tersebut terkait pembiayaan bermasalah.
Kuasa hukum korban, Toni Eko F, mengatakan kliennya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Sudah masuk penyidikan, klien kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi dan juga terlapor,” kata Eko, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga:
Polres Gresik Sita 68 Gram Sabu, Jaringan Pengedar Lintas Kota Surabaya-Gresik Berhasil DibongkarKorban melaporkan rekannya sendiri berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, atas dugaan penipuan dan penggelapan dokumen BPKB mobil Daihatsu Terios bernomor polisi W 1301 E.
Laporan tersebut dilayangkan sejak Maret 2026.
Eko menyampaikan, pihaknya berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera kepada terlapor.
“Kami berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya, karena perbuatan terlapor sangat merugikan korban. Bahkan mobil korban sampai ditarik paksa oleh debt collector,” ujarnya.
Baca Juga:
LBH PMII Jatim: Negara Wajib Tanggungjawab atas Insiden Peluru Nyasar di GresikSementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui penyidik Tipidter, Aiptu Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait.
“Pelapor sudah datang ke kantor untuk memberikan keterangan,” terangnya.
Perkara ini bermula ketika FA menawarkan kerja sama usaha cucian mobil kepada korban.
FA kemudian meminjam BPKB mobil milik korban dengan alasan tambahan modal usaha.
Karena hubungan pertemanan, korban menyerahkan dokumen tersebut dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, BPKB tidak kunjung dikembalikan dan usaha yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Saat diminta pertanggungjawaban, terlapor disebut berulang kali memberikan jawaban yang berbelit.
Korban kemudian mengetahui bahwa BPKB miliknya diduga dijadikan agunan di perusahaan pembiayaan.
Tak lama berselang, belasan debt collector mendatangi rumah korban dan melakukan penarikan kendaraan dengan alasan gagal bayar, meski korban mengaku tidak pernah mengajukan kredit ataupun menandatangani dokumen pembiayaan.
Selain FA, korban juga melaporkan dua oknum debt collector berinisial AI dan AN.
Keduanya diduga tidak hanya terlibat dalam penarikan kendaraan, tetapi juga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban.(*)