Perusahaan di KEK Gresik Didemo Massa Buruh, Imbas PHK Sepihak Pekerja Lokal Ring 1

27 Mei 2026 05:22 27 Mei 2026 05:22

Aris Erwandi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Perusahaan di KEK Gresik Didemo Massa Buruh, Imbas PHK Sepihak Pekerja Lokal Ring 1

Massa buruh dari SPDT FSPMI mengelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kawasan ekonomi khusus (KEK) Gresik, 26 Mei 2026. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, GRESIK – Unjuk rasa digelar massa buruh di depan pintu masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Selasa 26 Mei 2026. Aksi ini dipicu keputusan manajemen PT. Unichem Candi Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap beberapa pekerjanya.

Protes ini semakin menguat karena beberapa pekerja yang diberhentikan tersebut merupakan penduduk lokal dari ring 1 area operasional perusahaan.

​Aksi protes tersebut diikuti oleh massa dari Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dalam jalannya aksi, para buruh menyampaikan orasi serta membentangkan bermacam atribut dan bendera yang menjadi identitas serikat pekerja mereka.

​Menurut penjelasan Ketua SPDT FSPMI Gresik, Fajar Rubianto, polemik terkait PHK sepihak yang menimpa sejumlah karyawan PT. Unichem Candi Indonesia ini sebenarnya sudah sempat dibahas melalui rangkaian negosiasi antarpihak, yang mana Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik ikut memfasilitasinya. Namun, kesepakatan masih belum bisa dicapai sampai saat ini.

​“Sudah sering kita lakukan perundingan dengan pimpinan perusahaan serta juga telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Oleh disnaker Gresik, tapi perusahaan bersikukuh pada pendiriannya,” ujarnya.

​Fajar menambahkan bahwa SPDT FSPMI Gresik secara tegas menentang keputusan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh korporasi. Konflik ini bermula sejak setahun lalu dengan menyasar total 8 orang pekerja, termasuk dua warga setempat dari wilayah ring 1.

​“Kami menolak PHK sepihak, dan kebetulan yang menjadi korban PHK 8 orang adalah warga Gresik 2 diantaranya warga Lokal Manyar Komplek yang merupakan Ring 1, karena perusahaan berdiri diatas tanah administrasi Manyar Komplek,” tegasnya.

​Lebih jauh, Fajar mengungkapkan indikasi bahwa seluruh buruh yang terkena PHK sepihak tersebut menduduki posisi sebagai pengurus dalam struktur serikat pekerja. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik union busting sebuah langkah terencana dari pihak manajemen demi meredam, memperlemah, atau memberangus keberadaan serikat buruh. Tindakan semacam ini dikategorikan melanggar hukum serta mencederai hak atas kebebasan untuk berserikat.

​“Ada Potensi Union Busting, karena yang di PHK semuanya adalah Pengurus Serikat Pekerja, karena sebelumnya diintrogasi oleh HRD, dengan sebuah pertanyaan apakah ikut anggota serikat. Bagi yang menjawab iya, seketika langsung dilakukan PHK,” jelasnya.

​Setelah menyampaikan aspirasi lewat orasi dalam kurun waktu tertentu, kerumunan buruh akhirnya membubarkan diri secara tertib meskipun tidak mendapatkan kesempatan untuk bertatap muka dengan perwakilan manajemen PT. Unichem Candi Indonesia. Berkat penjagaan ketat dari aparat kepolisian, jalannya demonstrasi berlangsung aman dan kondusif semenjak dimulai hingga selesai.

​Sebagai informasi, PT. Unichem Candi Indonesia merupakan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Perusahaan tersebut memproduksi garam konsumsi dan mineral industri, sekaligus dikenal sebagai perusahaan pelopor teknologi garam rafinasi (pemurnian) pertama di Indonesia melalui merek populernya yakni garam refina.(*) 

Tombol Google News

Tags:

KEK Gresik FSPMI Buruh Gresik PHK sepihak berita Gresik info Gresik