Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Petronas Rp21 Miliar Belum Naik Penyidikan, Nelayan Bakal Demo Polda Jatim

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Rahmat Rifadin

25 Des 2025 19:10

Thumbnail Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Petronas Rp21 Miliar Belum Naik Penyidikan, Nelayan Bakal Demo Polda Jatim
Ali Topan (Tengah) dengan para nelayan Pantura Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus mendalami dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar.

Terbaru, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat. Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah, dan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Dalam SP2HP tersebut, pada poin 2 huruf A disebutkan bahwa penyelidik telah melayangkan pemanggilan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Namun, hingga saat ini kedua instansi tersebut belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya, pada poin 2 huruf B, penyelidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kedua terhadap Dinas ESDM Jawa Timur dan Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dana rumpon tersebut.

Baca Juga:
Tergiur Tutup Utang Pinjol, Sales Farmasi di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp197 Juta

Kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bekerja secara profesional dan tegas dalam menegakkan hukum.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan tegak lurus. Jika Kepala Dinas Perikanan Sampang maupun pihak Dinas ESDM Jatim tidak memenuhi panggilan kedua, silakan dilakukan penjemputan paksa. Hal itu sudah jelas diatur dalam KUHAP,” tegas Ali Topan. Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, maka penyidik berwenang menghadirkannya secara paksa.

Selain itu, Ali Topan juga mendesak agar proses penyelidikan segera dipercepat dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:
Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap Polisi

“Laporan ini sudah berjalan lebih dari empat bulan dan terkesan terkatung-katung. Kami meminta agar segera dinaikkan ke tahap penyidikan supaya jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dan tersangka dapat segera ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Suberdi, nelayan sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana rumpon Petronas, mengaku lelah karena terus dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

“Kami capek terus dipanggil, tetapi belum ada tersangkanya. Jika sampai Februari 2026 belum ada kepastian hukum, kami atas nama Persatuan Nelayan Pantura Madura akan menggelar aksi demonstrasi ke Polda Jawa Timur,” tegas Suberdi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. (*)

Baca Sebelumnya

Kaleidoskop Olahraga Trenggalek 2025: Jeblok di Porprov hingga Sepak Bola Tanpa Wakil

Baca Selanjutnya

OSN 2025, Jatim Raih 37 Medali! Bonus Fantastis dari Khofifah Jadi Kado Akhir Tahun

Tags:

Nelayan Pantura Sampang Petronas Rp21 Miliar Penggelapan Dana Rumpon Polda Jatim Ancam Demo

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

11 April 2026 12:09

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

10 April 2026 19:45

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar