KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka, yakni Muhamad Agung Sholahuddin dan dr. J. Prastowo Nugroho, MHA, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 19 Mei 2026.

Pelimpahan berkas tersebut menjadi penanda dimulainya proses hukum di pengadilan terhadap perkara yang menyita perhatian publik karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di sektor fasilitas kesehatan pemerintah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengatakan seluruh berkas perkara kedua tersangka telah diterima PN Tipikor Palembang.

“Berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang. Rencananya besok akan digelar sidang perdana,” ujar Ali Rizza kepada wartawan.

Baca Juga:
Tuntutan 6 Tahun Lebih, Amin Mansur Divonis Ringan 3 Tahun di Kasus Lahan Negara

Jaksa Penuntut Umum nantinya akan mendakwa kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan korupsi yang mencuat pada 27 Mei 2024. Dugaan penyimpangan disebut terjadi di Palembang dan berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Masuknya perkara ini ke meja hijau diperkirakan akan membuka fakta-fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan anggaran di lingkungan lembaga pengamanan fasilitas kesehatan tersebut.

Publik kini menanti jalannya sidang perdana untuk mengetahui lebih jauh konstruksi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. (*)

Baca Juga:
Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Ahli Audit Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp12,1 Miliar