Kasus Cinta Berdarah di Kota Blitar: Wanita 25 Tahun Tewas, Pacar Jadi Tersangka

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

22 Agt 2025 16:24

Thumbnail Kasus Cinta Berdarah di Kota Blitar: Wanita 25 Tahun Tewas, Pacar Jadi Tersangka
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly (Dua dari kiri) bersama tersangka saat pers rilis, Jumat 22 Agustus 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut terjadi di Kota Blitar. Seorang perempuan berinisial MAYGA Triya Wanda Ayu (25), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditemukan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh kekasihnya, MKS (29), karyawan swasta asal Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu 19 Agustus 2025 dini hari. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh kakak ipar korban, Eko Sasminto (40), sehari setelah kejadian.

“Tersangka MKS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah keduanya terlibat cekcok akibat kesalahpahaman dalam hubungan asmara. Dari hasil penyidikan, korban meninggal dunia akibat dianiaya dengan cara ditarik hingga jatuh, dicekik, dan ditendang di bagian leher,” terang AKBP Titus, Jumat 22 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, malam sebelum kejadian korban dan tersangka diketahui minum minuman keras bersama di kamar kos korban. Saat itu keduanya terlibat adu mulut. Korban yang berniat keluar kamar ditarik oleh tersangka hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mencekik korban dengan cara “dipiting” lalu menendang leher korban. Akibatnya korban tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Budi Rahayu, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelapor Eko Sasminto yang datang ke rumah sakit mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kecurigaan atas penyebab kematian korban kemudian mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi mengamankan 18 jenis barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain botol bekas minuman keras, sprei, selimut, sandal, pecahan piring, korek api, puntung rokok, obat-obatan, hingga telepon genggam. Selain itu ditemukan pula 53 butir pil dobel L yang menurut keterangan tersangka merupakan milik korban.

“Barang bukti ini memperkuat penyidikan bahwa sebelum kejadian keduanya mengonsumsi minuman keras dan sempat bertengkar hebat. Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MKS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

“Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini penyidik telah memeriksa 87 orang saksi dan mengamankan seluruh barang bukti,” tegas AKBP Titus.

Kapolres Blitar Kota turut mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Permudah Proses Masuk Penumpang KA

Baca Selanjutnya

Marak Perdagangan Solar Subsidi, Polres Lumajang: Akan Kita Selidiki

Tags:

pembunuhan Kota Blitar Kedondong Blitar Polres Blitar tersangka korban Pil Dobel L minuman keras penganiayaan

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar