KETIK, BLITAR – Jajaran Polsek Garum bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut langsung dibongkar guna mencegah kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan praktik sabung ayam di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung kami terjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Agus, Senin 8 Juni 2026.
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Garum bersama Kanit Reskrim, petugas SPKT, serta sejumlah personel lainnya.
Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap area yang dilaporkan warga. Dari hasil pengecekan ditemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, polisi langsung melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang ada di tempat tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Agus menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan praktik perjudian maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban tersebut, polisi berharap tidak ada lagi aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian sabung ayam di kawasan tersebut serta tercipta lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
