Kasus Cek Rp3 Miliar Tarman Dipantau Polisi, Kapolres Pacitan: Siap Tindak Jika Ada Unsur Pidana

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

10 Okt 2025 15:38

Thumbnail Kasus Cek Rp3 Miliar Tarman Dipantau Polisi, Kapolres Pacitan: Siap Tindak Jika Ada Unsur Pidana
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat memberikan keterangan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Kasus pernikahan antara Tarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Shela Erika (24), gadis asal Pacitan, yang sempat viral lantaran mahar berupa cek senilai Rp3 miliar, tengah dipantau aparat kepolisian setempat.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, mahar berupa cek tersebut diduga palsu, sementara mobil mewah milik Tarman ternyata merupakan mobil rental.

Selain itu, Tarman diketahui pernah menjadi narapidana kasus penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri tahun 2022.

“Kawan-kawan tetap monitor perihal kasus Tarman. Kami siap dan menerima dengan senang hati apabila ada yang merasa dirugikan. Potensi tersebut tetap ada,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Kapolres menjelaskan, sebelum kasus ini ramai diperbincangkan publik, Polres Pacitan telah melakukan langkah-langkah preventif dengan memetakan potensi tindak pidana yang mungkin terjadi, serta berkoordinasi dengan Polres Wonogiri.

Selain itu, pihak kepolisian bersama Kapolsek, lurah, bhabinkamtibmas, dan babinsa juga telah mendatangi kediaman keluarga Shela Erika untuk menggali fakta sebenarnya dan memberikan edukasi.

“Kami datang bersama ke rumah keluarga perempuan untuk mencari informasi faktual. Saat itu beredar kabar Tarman kabur, tapi ternyata tidak benar. Keduanya sedang bulan madu di Purwantoro, dan hal itu dikonfirmasi langsung lewat video call di depan Kapolsek, perangkat desa, serta media,” terang Kapolres.

Ia menambahkan, pihak keluarga perempuan tidak merasa dirugikan terkait mahar Rp 3 miliar yang diberikan saat akad nikah.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Kapolres menyebut bahwa kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan ranah privat rumah tangga, serta tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang memiliki hak untuk dihormati selama belum terbukti bersalah secara hukum. Tarman juga memiliki hak hidup, hak untuk berubah, dan tidak boleh didiskriminasi hanya karena status masa lalunya,” tegasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian juga berupaya menjaga martabat keluarga kedua belah pihak, terutama agar tidak muncul stigma atau pemberitaan yang menyesatkan di ruang publik.

“Kami memberikan edukasi secara tepat kepada pihak keluarga agar memahami situasi dengan baik tanpa menimbulkan rasa tersinggung. Informasi soal riwayat hidup Tarman juga sudah dijelaskan pihak keluarga,” imbuhnya.

Kapolres Pacitan mengatakan, pihaknya sangat terbuka apabila ada warga yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana lain terkait Tarman.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak secara objektif dan profesional, berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. 

"Kami siap menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana. Jangan ragu melapor, semakin cepat semakin baik agar bisa mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Heboh! Siswa di Abdya Temukan Ulat di Sayur Makanan Bergizi Gratis

Baca Selanjutnya

12 Pengembang Serahkan PSU Senilai Rp522,2 Miliar ke Pemkot Batu

Tags:

pacitan Polres Pacitan Kasus Tarman Pernikahan Viral Cek Palsu penipuan Kapolres Pacitan HUKUM Presumption of Innocence Peristiwa

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar